Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pajak terdiri atas: a. Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran; b. Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran; c. Pajak Hiburan, dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan pungutan bayaran; d. Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame; e. Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas pengunaan tenaga listrik; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan; g. Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan; h. Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipungut pajak atas bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipungut pajak atas perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
02 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2011
Tanggal Berlaku
02 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.1 TLD NO.211
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan