Jenis Pajak terdiri atas: a. Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran; b. Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran; c. Pajak Hiburan, dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan pungutan bayaran; d. Pajak Reklame, dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame; e. Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas pengunaan tenaga listrik; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan; g. Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parker diluar badan jalan; h. Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipungut pajak atas bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipungut pajak atas perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat