TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal
11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2469);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat JI Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
59/MEN/KES/PER/II/1992 tentang Larangan
Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras
yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
86/MEN/KES/PER/IV/ 1997 tentang Minuman Keras;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan
Penerapan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 749);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
615);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Terpadu satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
21.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun 2017
tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial
Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik
Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
22. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
ten tang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB IV
PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
MINUMAN BERALKOHOL
BAB V
WAKTU PENJUALAN
BAB VI
KEGIATAN YANG DILARANG
BAB VII
PENGECUALIAN
BAB VIII
MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA SIUP-MB
BAB IX
PELAPORAN
BAB X
MEKANISME PENCABUTAN SIUP-MB
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- NOMOR 23 TAHUN 2018
- 18 Halaman
|