PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR DAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform;
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 01 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Peiaksanaan Proyek Strategis Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2016 Nomor
179) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127);
7, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017;
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terns menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemiliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pemberian suatu tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Alas haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
3. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pasal 2
Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan biaya sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
(3)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta dan Pajak Penghasilan (PPh).
(4)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi beban pemohon.
Pasal 4
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 5
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan Patak Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah dan pengadaan materai sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi :
a. biaya penggandaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan c. transportasi petugas kelurahan/desa.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NO 5 MOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Jatar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kelurahan
Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Mengingat 1. PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagairnana telah diubah beberapa kaJi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33
Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daeraha Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 92).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA dan BUPATI LUWU UTARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkru1: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Pasall
Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nornor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 92) diubah sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk beberapa Kelurahan dengan prioritas utama lingkup lbukota Kabupaten dengan rincian sebagai berikut :
a. Kelurahan Bone;
b. Kelurahan Kappuna; c. Kelurahan Bone Tua; d. Kelurahan Baliase.
(2) Kelurahan berkedudukan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dibawah Kecamatan.
(3) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Carnal melalui Sekretaris Kecamatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADIKELURAHAN
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal
4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang lndikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
....
.. .
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Aparatur Nomor: Petunjuk
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016-2021;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2016-2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi.
3. Indikator Kinerja Uta.ma adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
Pasal 2
Indikator Kinerja merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh perangkat daerah di Iingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Tahun 2016-
2021.
Pasal 3
Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 5
Perangkat daerah yang membidangi pengawasan wajib :
a. melakukan review atas capaian k:inerja setiap perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan mi dan melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi.
v ;
Pasal 6
Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap pengundangan Penempatannya Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mela.ksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
1.BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2.BAB II TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
3.BAB III PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
4.BAB IV PENCALONAN
5.BABV PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
6.BABVI PENETAPAN
7.BAB VII KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAJ NEGERI SIPIL SEBAGAJ CALON KEPALA DESA
8.BAB VIII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTUMELALUI MUSYAWARAH
9.BAB IXPEMBIAYAAN
10.BABXSANKSI
11.BAB XI KETENTUAN PENYlDIKAN
12.BAB XII KETENTUAN PIDANA
13.BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
14.BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
70
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam Rangka Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka optimalisasi, efektifitas dan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak kedalam jaringan informasi Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dalam Rangka Pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
• ' i
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dangan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah adalah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontirbusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'''
2, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau Pajak tertentu.
3. Surat setoran pajak daerah adalah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain kke bank.
4. Surat setoran pajak daerah Daerah Elektroik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secra elektronik yang berfungsi sebagai SSPD
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghtungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Data transakasi usaha adalah keterangan atau data
/dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepaa wajib pajak.
7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggara fasilitas parker untuk umum di luar milikjalan
8. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuahan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
9. Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainya secara elektornik dan terintegrasi secara real time.
10. Aplikasi adalah adalah perangkat lunak komputer yang memanfaatkan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
11. Data Transaksi adalah Data /dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel , pemilik restoran/rumah makan dan penyelenggara hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
12. Sistem jaringan Infortnasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat mengakses setiap data transaksi
13. Objek Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah.
14. Objek Pajak Restoran adalah pajak ata pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran sesuai peraturan perpajak daerah.
16. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
BAB II
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
Pasal 2
(1) Untuk melakukan Penertiban dan pengawasan terhadap data transaksi usaha secara transparan dan akuntabel diterapkan pembayaran pajak daerah yang berbasis online.
(2) Sistem Online pembayaran data transaksi usaha sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(3) Data Transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel, direstoran, ditempat hiburan, dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
'.
c. melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ;
d. menyampaikan informasi ke pada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan paling lambat 2 X 24 ( dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan.
(2). Wajib Pajak berhak untuk:
._,_'
\.
a. memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi hon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
c. memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak;
d. memdapatkan jaminan pemasangan/penyambungan penempatan sistem online tidak menggangu sistem dan perangkat yang sudah ada.
(3) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berkewajiban :
a. merahasiakan atas setiap transaksi usaha wajib pajak;
b. data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan dibidang perpajakan daerah;
c. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, apabila wajib pajak merusakan alat atau sistem perekaman data transaksi sehingga tidak berfungsi;
d. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak selama 5 Tahun;
e. membangun/mengadakan/menempatkan/menyamb ungkan perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah; dan
Pasal 3
( 1) Sistem online pengawasan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha.
(2) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.
(3) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merekam basil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
Pasal 4
( 1} Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimonitor oleh wajib pajak dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan.
(2) Penyajian data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh wajib pajak dan pejabat Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1). Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem pengawasan yang tempatkan di usaha wajib pajak;
b. menginput data setiap transaksi pembayaran dengan nilai sebenarnya dari konsumen atau subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
.•.
f. memberikan pembinaan kepada wajib pajak dalam hal pengunaan sistem perekaman data transaksi.
(4) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berhak untuk :
a. Memperoleh kemudahan untuk memasang
/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha wajib pajak.
b. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. mengenakan denda dan atau pencabutan izin operasional kepada wajib pajak daerah yang tidak mengoperasikan aplikasi data transaksi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang• undangan
BAB IV
SISTEM PELAPORAN PENERIMAAN PENDAPATAN Pasal 6
( 1) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dalam rangka penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD}, sebagai bukti penerimaan pendapatan, selanjutnya dilaporkan untuk dibukukan sebagai realisasi penerimaan pendapatan daerah;
(2) Dalam menyajikan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2008
PEDOMAN PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Tekomunikasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasl merupakan salah satu lntrostruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b: bahwa dalam rangka efektivitos don efislensl penggunaon menora telekomunikasi horus memperhatikan foktor keomanan lingkungon, kesehoton masyorokot don estetika lingkungon;
c. bohwo berdosarkon pertimbangon sebagoimono dimoksud dolom huruf a · don huruf b perlu menetapkon Peroturon Bupati tentang Pedoman Penggunoon Menara Telekomunikosi.
1. . 'undang-Undang Nomor 5 Tohun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli don Persaingan Usaho Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atos Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); ·
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
l 0. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peratur
enmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika RI No.
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 ten tang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
43/P/M.KOMINF0/12/2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 08 seri c Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun
2004 tentang lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun
2005 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara 2005 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 11 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
PENATAAN BERSAMA
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati don Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
5. Telekomunikasi adalah setiap Pemancaran. Pengiriman, don atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat. tulisan, gambar. suara don bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan kepertuan penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi
9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperosi. badan usoho milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instqnsi pemerintah, don instansi pertahanan keamanan negara.
10. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki. menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli don profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsiseboqoi Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC} dan Base Station
Controller (BSC}
14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi. salah satunya adalah menara telekomunikasi.
15. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Meteorologi dan Geofisika. siaran televisi. siaran radio, radio amatir. komunikasi yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan usahanya.
16. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
17. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu soma lain.
19. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang
diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
20. lzin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk pendirian don pengoperasian menara telekomunikasi.
21. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada seorang atau
badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
22. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian besar atau seluruhnya berada di atas don atau di dalam tanah I air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan fasilitas utilitas antara lain ducting, manhote/handhole, gardu listrik rumah kabel, tiang/ menara telekomunikasi don listrik. panel listrik don telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, dibawah tanah don di dalam lout.
24. Titik Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan rnenoro
yang telah ditentukan untuk membangun Menara Telekomunikasi Bersama.
25. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan don I atau pogor di konan kiri jalan I sungai otcu jaringan irigasi.
26. Barang doerah odaloh semua kekayaan atau aset Pemerintoh Daerah.
27. Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangon Kepada Pemerintah Daeroh Yang Besarnya Disepakati Bersama Pemerintah Daerah dengan Penyedia I Pengelola Menara
Pasal2
Persebaran menara diatur dalam cell planning dan harus memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi don disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan don ketertiban lingkungan, estetika don kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Pasal 3
Menara diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal don menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya.
Pasal4
(1) Pembangunan menara dituangkan dalam bentuk cell planning yang akan dilampirkan dalam peraturan bupati ini don menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Pembangunan menara sebagaimana ditentukan dalam cell planning harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
Pasal5
Untuk kepentingan pembangunan menara khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi don geofisika, siaran televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian don pertolongan kecelakaan, komunikasi radio amatir antar penduduk don penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu atau swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal6
(1) Dalam upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah menara, pembangunan menara baru diharuskan memenuhi persyaratan konstruksi menara bersama.
(2) Penyedia menara diwajibkan menyampaikan rencana penempatan menara
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan polo persebaran titik menara, sebagaimana tercantum dalam Cell Planning yang dilampirkan don merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
(3) Dolom hal rencana penernpoton menara yang disampaikan oleh penyedia menara tidak sesuai dengan Cell Planning, maka Pemerintah Daerah ckon mengarahkan agar pembangunan menara disesuaikan dengan Cell Planning yang telah ado.
Pasal7
Menara yang telah ado (existing) apabila secara teknis memungkinkan, don telah sesuai dengan polo persebaran (Cell Planning), harus digunakan secara bersama sama oleh lebih dari 2 {duo) operator.
Pasal8
(1 J Dalam hal rencana Pembangunan Menara khusus untuk keperluan siaran televlsi, diharuskan untuk disiapkan dengan Konstruksi Menara Telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai Menara bersama don dapat menampung Perangkat Pemancar.
(2) Pembangunan menara khusus merupakan alternatif terakhir apabila tidak terdapat sarana lain yang dapat digunakan untuk menempatkan antena telekomunikasi.
Pasal9
Jika kebutuhan menara telekomunikasi berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Daerah don Penyedia Menara, ternyata merupakan suatu keharusan, maka untuk menjaga estetika kota don mengurangi beban pada menara, penempatan perangkat radio link agar disubstitusi / diganti dengan menggunakan jaringan kabel telekomunikasi yang tersedia don harus dijadikan menara bersama yang digunakan oleh dari 2 (duo) operator.
Pasal 10
Proses penzmon pembangunan menara yang dilakukan oleh pihak swasta harus melalui pemerintah daerah
Pasal 11
(1) Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. izin penempatan menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
b. izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum
(2) Permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada bupati.
(3) Untuk memperoleh lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don lnformatika dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. gambar rencana arsitektur don konstruksi sebagai perhitungan don hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh Perencana Pemegang Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya;
b. bukti kepemilikan tanah don atau perjanjian sewa menyewa;
c. rekomendasi rencana tata letak bangunan (RTLB) dari Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan· Umum;
d. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) don Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hid up;
e. analisa dampak lingkungan bagi yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. izin mendirikan bangunan (IMB) dari Organisasi Perangkat Daerah Yang
Membidangi Urusan Pekerjaan Umum;
g. izin gangguan (HO) yang diterbitkan Carnot setempat;
(4) Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku paling lama 1 O (sepuluh) tahun untuk Menara Bersama.
(5) Maso berlaku Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal diterbitkan don setelah habis masa berlaku, izin dapat diperpanjang dengan melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal12
Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemiliknya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan menara, penyedia menara dapat memberikan sumbangan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah yang besarnya diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 14
(I J Penyedia Menara dapat membangun Menara Bersama dengan memanfaatkan
Barang Daerah.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1 J Untuk kepentingan telekomunikasi Pemerintah Daerah, setiap menara yang disediakan don I atau dibangun, baik oleh pihak penyedia menara telekomunikasi maupun oleh pihak operator, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan menora sebagaimana dimaksud pada ayat (1 l- akan diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 16
(1) lzin Pembangunan Menara dapat dicabut apabila:
a. masa berlaku izin habis, don tidak diperpanjang lagi
b. melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
c. sudah tidak dipergunakan lagi.
d. pemegang izin mengembalikan izin yang telah dip_erolehnya.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan.
(3) Menara Telekomunikasi yang sudah dicabut izinnya diberikan kesempatan untuk membongkar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal17
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki lzin Mendirikan Menara don telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (duo) tahun sejak peraturan ini berlaku
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara. yang telah memiliki lzin
Mendirikan Menara· namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 18
P eraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2007 NOMOR:
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu diadakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bruni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3685) sebagaimaana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undarig Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); -
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ·tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ·
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005108, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangan antara Pcmerintah Pusat dan P.cmerintah Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pernbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 4�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); '
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun .1977 Nomor 11,
Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nornor 1098) scbagaimana telah dirubah bebcrapa kn] i ternkhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor
9 Tahun 2007 (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 118,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
"17. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 66 Tahun 20()1 tcntang Rctrcbusi
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'! Nomor
119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota DPRD (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nornor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lernbaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21. Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
136, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20054574);
22. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
23. 'Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); .
24. Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahunl 2005 Nomor
139, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentarig Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4578);
26. Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lernbaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4614);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Urnum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
i
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negari Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Jan 13elanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun.2006 Nomor 05);
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2.PERSETUJUAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAHTERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 KABUPATEN
LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
36 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2006
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Pernda Luwu Utara belurn dapat rnenyediakan Rurnah Jabatan Wakil Ketua DPRD dan Rumah Dinas Anggota DPRD Luwu Utara, maka untuk rnernenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
-, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu rnenetapkan Peraturan Bl.J.pati Luwu Utara tentang pemberian tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Luwu Utara;
b. bahwa untuk rnaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000, Nomor 203, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Nomor 4540);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan, Pertanggungjawaban clan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah clan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 82);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 09);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara setiap bulannya yang besarnya sebagai berikut:
Wakil Ketua DPRD Rp. 4.000.000,- (Empqt [uta Rupiah)
Anggota DPRD Rp. 3.500.000,- (Tiga [uta Lima Ratus Ribu. Rupiah)
Pasal2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan clalam
bentuk uang clan clibayarkan setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1
Januari 2006
Pasal 3
Besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pasal 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan tingkat kemahalan harga setempat dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dianggarkan dalarn
APBD Kabupaten Luwu Utara pada Pos DPRD.
PasaJ 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 401 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kcpada Pirnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan dengan ketentuan apabila dikcmudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur persyaratan dan tata cara perolehan izin penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana rnaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undanq-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02
Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 120);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 184);
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasall
(1) Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ megatron;
b. Reklame Kain; ·
c. Reklame melekat;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklarne suara;
h. Reklarne filern/slide;
i. Reklame peragaan;
j. Reklame Apung.
Pasal 2
Tidak termasuk Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame meliputi :
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, serta papan nama/ identitas yang melekat pada merek usaha/ bangunan dan sejenisnya;
b. Penyelenqqara reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal3
Syarat-syarat memperoleh Izin Pemasangan Reklame terdiri atas :
1. mengajukan permohonan tertulis kepada kepada Bupati Luwu Utara;
2. foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan, foto copy KTP
untuk perorangan;
3. foto copy Nomor Pendaft:aran Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Dinas Pengelola Keuangan Daerah;
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU bagi Konstruksi reklame yang dipandang perlu mendapat Izin Mendirikan Bangunan
5. denah lokasi rencana pernasangan reklame;
Pasal4
Tata cara memperoleh izin pemasangan reklame :
a. pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui
Dinas yang ditunjuk mengelola pajak reklame;
b. dinas melakukan penelitian syarat-syarat yang diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. reklame tidak bergerak dengan ukuran 2 M2 keatas dilakukan kajian teknis oleh Tim Pertimbangan Reklame;
d. hasil kajian teknis dari Tim Pertimbangan Reklame dibuat Berita Acara yang memberikan keputusan diterima atau ditolak;
e. tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PasalS
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa izm Reklame berakhir, pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan masa izin reklame;
(2) Apabilah paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa izin Reklame berakhir, pihak pemegang izin tidak menurunkan/mencabut Reklame yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
(3) Masa Izin Reklame terhitung 1 (satu) tahun apabila pengajuan permohonan Izin atau perpanjangan izin pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus sedangkan masa Izin reklame atau perpanjangan Izin pada tanggal 1 September sampai dengan 31
Desember terhitung 6 (enam) bulan Masa Izin.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 64 Tahun 2017
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan
mahasiswa kurang mampu, perlu mengatur
pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu;
b. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan motivasi bagi mahasiswa yang berprestasi dalam peningkatan prestasi di bidang akademik;
c. bahwa bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial bagi mahasiswa kurang mampu untuk meningkatkan prestasi di bidang pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 253);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 26 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Biaya Pendidikan adalah seluruh biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari orang tua/wali peserta didik, baik terkait dengan proses belajar
mengajar maupun untuk pengembangan sarana belajar.
5. Mahasiswa adalah orang yang sedang mengikuti
pendidikan di Perguruan Tinggi.
6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
7. Berprestasi adalah hasil pelajaran yang telah dicapai dari kegiatan belajar di perguruan tinggi yang
bersifat kognitif yang dilakukan melalui pengukuran dan penilaian di perguruan tinggi.
8. Kurang mampu adalah keadaan seseorang atau sebuah keluarga yang tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan dasarnya meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
9. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat
IPK adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah satuan kredit semester tiap mata kuliah yang
ditempuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan tujuan;
b. Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang
Mampu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dimaksudkan agar pengalokasian dan pengelolaan Dana Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan secara tertib, ekonomis, elektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
Tujuan Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Luwu Utara;
b. Untuk mengurangi jumlah mahasiswa putus kuliah,
karena tidak mampu membiayai pendidikan; dan
c. Untuk meningkatkan prestasi dan motivasi bagi
mahasiswa Luwu Utara.
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 5
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program 03, program
04, program S 1 atau program 82 ;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3;
2. Semester VII untuk program D4/Sl; dan
3. Semester Ill untuk program S2
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal
3,75 untuk Program D3, Sl/04 dan S2;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4
untuk Program D3, 108 SKS sampai akhir Semester
6 untuk Program D4/Sl, dan 36 SKS untuk
Program 82;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang clisahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 6
Kriteria penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai berikut:
a. Tercatat sebagai penduduk Luwu Utara paling
rendah 5 (lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan
kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik;
b. Surat Keterangan Belum menikah dari Kepala
Desa/Lurah;
c. Tidak sedang menerima biaya pendidikan atau
sebutan lain yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber lainnya ;
d. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas;
e. Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang jurusan dan Program Studinya teraktreditasi A atau B pada program D3, program
04 atau program S 1;
f. Terdaftar sebagai mahasiswa :
1. Semester V untuk program D3; dan
2. Semester VII untuk program 04/Sl;
g. Memiliki prestasi akademik dengan IPK minimal 3,50 untuk Program 03 dan 04/Sl;
h. Minimal kelulusan 72 SKS sampai akhir Semseter 4 untuk Program D3, dan 108 SKS sampai akhir Semester 6 untuk Program 04/Sl;
i. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g di atas;
j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
k. Melampirkan surat keterangan masih aktif kuliah
dari kampus;
1. Melampirkan pas foto warna ukuran (3X4) cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
m. Melampirkan foto copy Transkrip Nilai SKS yang
telah disahkan oleh penjabat yang berwewenang;
n. Melampirkan foto kopi rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
o. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga yang disahkan oleh Pejabat dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.
p. Melampirkan Fakta Integritas dari Kepala Oesa/Lurah yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kurang mampu dengan berpedoman pada basis data terpadu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara atau penghasilan orang tua kurang atau sama dengan penghasilan tidak kena pajak;
q. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf p dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Fakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf n diketahui oleh Camat.
BABV
MEKANISME PEMBERIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA KURANG MAMPU
Pasal 7
Mekanisme Pemberian biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu sebagai berikut:
a. Permohonan diajukan oleh mahasiswa pada saat
mahasiswa memasuki Semester V (Kelirna) bagi mahasiswa Program D3, Semester VII (Ketujuh) bagi mahasiswa Program S 1 /D4, dan Semester III (Ketiga) bagi mahasiswa Program 82;
b. Semester pada saat cuti akademik tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
c. Permohonan diajukan oleh Mahasiswa kepada
Bupati;
d. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selanjutnya diverifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara; dan
e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
( 1) Pencairan dana biaya pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan• peraturan perundang-undangan.
(2) Pencairan dilakukan langsung melalu rekening Kas
Daerah ke rekening penerima.
(3) Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa
Berprestasi atau Mahasiswa Kurang Mampu sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah,-) untuk Program D3 dan Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta
Rupiah,-) untuk Program Sl/D4/S2.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat