Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Dari PT. Askes (Persero) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2007/No.03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Dari PT. Askes (Persero) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta AKSES (Persero) dan keluarganya pada RSUD andi djemma masamba, terdapat penerimaan jasa sarana dan kasa pelayanan dari pt. akses (persero)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu di tetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan ( lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3495);
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286;
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 38, tambahan lembaran negra republik indonesia nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara rep[ublik indonesia nomor 4548);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. undang-undang nomor 40 tahun 2005 tentang sistem jaminan sosial nasional ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4456);
6. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan pengawai negeri sipil, penerimaan pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya ( lembaran negara republik indonesia tahun 1991 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3456);
7. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebgai daerah otonom ( lembaran negara republik indonesia nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3952);
8. keputusan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 616.a/menkes/skb/vi/2004 nomor 155 a tahun 2004 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta akses (persero) dan anggota keluarganya di puskesmas dan rumah sakit daerah;
9. keputusan menteri kesehatan nomor 1241/menkes/sk/xi/2004 tentang penugasan pt akses (persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin;
10. keputusan menteri kesehatan nomor 477/menkes/sk/iv/2004 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta pt.akses (persero) dan anggota keluarganya di rumah sakit vertikal
11. keputusan menteri kesehatan nomor 332/menkes/sk/v/2006 tentang pedoman pelaksanaan jaminan pemelirahaan kesehatan masyarakat miskin tahun 2006;
12. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 53 tahun 2000 tentang kewenangan kabupaten luwu utara sebagai daerah otonomi (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2000 nomor 82);
13. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 04 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum(lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2003 nomor 05);
pasal 1 : kasa pelayanan rawat jalan
pasal 2 : jasa tindalan
pasal 3 : jasa sarana
pasal 4 : jasa sarana tindakan
pasal 5 : rendistribusian jasa
pasal 6 : dengan ditetapkannya
pasal 7 : peraturan bupati ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2007
Pelaksanaan dan Pengenaan Tarif Golongan Surat Izin Tempat Usaha Di Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan dan Pengenaan Tarif Golongan Surat Izin Tempat Usaha Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 4 athun 2007 tentang surat izin tempat usaha, maka dipandang perlu pelaksanaan dan pengenaan tarif golongan surat izin tempat usaha dalam kabupaten luwu utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1997 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4048);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
4. undang-undang nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 05, tambahan lembaran negara republik indonesia 4355);
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan rembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan [eraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negra republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik nomor 4438);
7. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesi tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139);
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 4 tahun 2007 tentang surat izin tempat usaha (lembaran negararepublik indonesia tahun 2007 nomor 4)
pasal 1 : objek surat
pasal 2 : jenis usah
pasal 3 : syarat-syarat penerbitan
pasal 4 : tarif besarnya
pasal 5 : tata cara pembayaran
pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2007
Peningkatan Pelayanan Pertahanan Melalui Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2007/No.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peningkatan Pelayanan Pertahanan Melalui Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 18 Oktober 2005, Nomor : 530-1579-53 tentang Peningkatan Pelayanan Pertanahan dalam rangka kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya dan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 14 Pebruari 2006 Nomor 500-262-53 tentang Pelayanan Pertanahan dalam kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya di Sulawesi Selatan :
b. bahwa dalam pemberian hak atas tanah dengan pelayanan massal swadaya diberikan keringanan biaya dalam pelayanan sertipikasi :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sibagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Peningkatan Pelayanan Pertanahan melalui Program Setipikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan pasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Oaerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696) :
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221 ) ;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60) :
8. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV : PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII : EVALUASI
BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2007
Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD.2007/No.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Femerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Femerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan euangan Pimpinan dan Anggota Déwan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DFRD Luwu Utara, dan Penyedtaan Belanja Penunjang Uperasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagatmana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826):
2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negata Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indongsia Nomor 1355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentans Penctapan Peraturan Pemerintah Fengganti Undang Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dacrah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4546);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 Kewenangan Pémerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 82);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05);
pasal 1 : pemberian tunjangan
pasal 2 : tunjangan komunikasi
pasal 3 : besarnya tunjangan
pasal 4 : besarnya penyidiaan
pasal 5 : tunjangan komunikasi intensif
pasal 6 : belanja penunjang operasional
pasal 7 : tunjangan komunikasi intensif
pasal 8 : belanja penunjang
pasal 9 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2007.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2007
Hibah Penyedia Barang/Jasa Atas Pertisipasi Dalam Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 06, BD.2007/No.06
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hibah Penyedia Barang/Jasa Atas Pertisipasi Dalam Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan sebagai
wujud partisipasi daJam kegiatan pembangunan, maka
dipandang perlu mengatur, memungut Hibah Penyedia
Barang/Jasa atas partisipasi dalam kegiatan pengadaan
barang/jasa instansi pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud huruf a tersebut diats perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat U Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan [:'erundang-undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389 );
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republ.ik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor38
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Dacrah Otonom
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4027) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 45/8
10. Keputusan Presiden Noor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Dacrah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 1992
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 01)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ahggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor
2):
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 01)
pasal 1 : hibah penyedia
pasal 2 : besarnya hubah penyedia
pasal 3 : makanisme
pasal 4 : hibah penyedia barang/jasa
pasal 5 : sebanyak 33,3%
pasal 6 : deangan di tetapkannya peraturan ini
pasal 7 : hal-hal yang belum diatur
pasal 8 : peraturan bupati ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Bupati Luwu
Utara Nornor 10 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Biaya
pengganti penggandaan dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2007
Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 05, BD.2007/No.05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertip administrasi penatausahaan APBD kabupaten luwu utara rahun anggaran 2007, perlu di tetapkan peraturan bupati luwu utara tentang batas jumlag surat permintaan pembayaran uang persedian (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) tahun anggaran 2007
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembetukan kabupaten dati II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826)
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 199 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 4389);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atasa penyelenggaraan pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4090);
10. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi keuangan (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4503);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4614);
14. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD T.A..2007;
16. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2006 nomor 05);
17. peraturan daerah kebupaten luwu utara tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
18. keputusan daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 tentang penjabatan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01);
pasal 1 : ketentuan batas jumlah surat permintaan pembayaran
pasal 2 : ketentuan batas jumlah
pasal 3 : persetujuan pencairan
pasal 4 : peraturan bupati ini mulai
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2007
Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04, BD.2007/No.04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemberian bantuan kepada organisasi kemasyarakatan sebgai bagian dari penatausahaan APBD kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007, dipandang perlu diatur tata cara pemberian bantuan kepada organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu di tetapkan dengan peraturan bupati luwu utara;
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukkan kabupaten dati II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indoneisia nomor 3826;
2. undang-undang nomor 28 tahun 19999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia nomor 3851);
3. undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negarar republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355):
5. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentangpemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548;
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
9. undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4090);
10. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi keuangann (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 49, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4503);
11. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4578);
12. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4585);
13. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4614;
14. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
15. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 26 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan APBD T.A. 2007;
16. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan kauangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2006 nomor 05);
17. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 02 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007(lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
18. peraturan bupati luwu utara nomor 01 tahun 2007 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01 );
pasal 1 : pemberian bantuan
pasal 2 : besarnya bantuan
pasal 3 : organisasi kemasyarakatan
pasal 4 : apabila organisasi
pasal 5 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2007
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 02, BD.2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Optimalisasi pencapalan sasaran dan tujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Neger Sipil dan Pegawal Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu melakukan penyesualan besaran blaya Perjalanan Dinas ;
b. bahwa Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 178 Tahun 2006 tentang Penetapan Blaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Pegawal Negerl Sipil Lingkup Pemerintan Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan
Keputusan Menter Keuangan Nomor 7 / KK.03 / 2003
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negerl Bagi Pejabat Negara, Pegawal Negerl Sipll can Pegawal Tidak Tetap, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa untuk maksua tersebut pada huru a, b dan c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun
1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Fengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4548);
5. Undang -
Ungang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan / Keuangan antara Pemerntah Pusat dan PemerIntah Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lambaran Negara
Republik Indonesia 4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 tentang Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540) :
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan PemerIntah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
9. peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tehun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4659);
10. peraturan daearah lebupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang p[okok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 05);
11. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 09 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten luwu utara (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01);
12. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 2 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 02);
13. peraturanm bupati luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun anggaran (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 01);
pasal 1 : biaya perjalanan dinas
pasal 2 : pejabat negara
pasal 3 : bupati dan wakil bupati
pasal 4 : biaya perjalanan dinas jabatan
pasal 5 : biaya perjalanan dinas pejabat
pasal 6 : biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil
pasal 7 : pegawai tidak tetap
pasal 8 : biaya perjalanan dinas dimaksud pasal 1
pasal 9 : uang harian
pasal 10 : perjalanan dinas
pasal 11 : perjalanan dinas dalam wilayah kabupaten
pasal 12 : perjalanan dinas dalam wilayah kacamatan
pasal 13 : perjalanan dinas melebihi waktu
pasal 14 : yang dmaksud dengan ketentuan lain
pasal 15 : biaya perjalanan dinas
pasal 16 : kententuan yang diatur
pasal 17 : peraturan ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2007.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2006
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi maksud pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b,
bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagairnana
dirnaksud huruf a tersebut di atas, Perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
-I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
11 . Peraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 yai tu:
1 Berdasarkan Beban Kerja;
2 Berdasarkan Ternpat Tugas;
3 Berdasarkan Kondisi Kerja;
4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan
5 Berdasarkan Prestasi Kerja,
Pasal 2
Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi :
(1) Bendahara Pengeluaran;
(2) Bendahara Penerima;
(7) Dokter Gigi; (8) Apoteker;
(9) Perawat Anastesi;
(10) Pejabat Struktural/Eselon:
Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan;
a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV;
Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV;
Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi
Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha;
Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala
Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah;
Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah
Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN;
Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional;
Fungsional Kependidikan : Guru
Pasal3
Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah.
PasaJ 4
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi
Pasal 5
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan
Pasal 6
(1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007;
(2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1
berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA
SKPD Tahun Anggaran 2007.
Pasa1 7
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2006
UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (LIMA) Hari Kerja Dalam Seminggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan efektivitas kinerja pegawai lingkup pemerintah dacrah Kabupaten Luwu Utara dipandang perlu dilakukan berbagai kebijakan antara lain dengan uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja;
b. bahwa uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Luwu Utara;
I. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Ut'ara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang 'Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Talmo 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
4. Undang-undang Nomor ,33. Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang pcraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
No. 14, tambahan lembaran Negara No.4262);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR! K.ERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai Minggu Pertama Bulan Agustus 2006 sampai dengan Minggu Pertama Bulan Nopember 2006.
Pasal 2
5 (lima) hari kerja dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan menetapkan hari Sabtu untuk meliburkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Jumlah jam kerja efektif dalam uji coba pelaksanaan 5 (Iima) hari kerja dalam I (satu) Minggu adalah 37 jam, 30 menit.
Pasal 4
Jam kerja dalam pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja ditetapkan
sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis ;Pukul 07.30 • 16.00 Wita
Istirahat SiangPukul ;12.00- 12.45 Wita
b. Hari Jumat Pukul; 07 .30 - 16.00 Wita
lstirahat Siang;ukul l l.00- 13.00 Wita
Pasal 5
I . Upacara/Apel Kerja dilaksanakan pada :
a. Upacara bendera, Hari Senin;ukul 07.30 Wita
b. Apel Pagi, hari Selasa, Rabu dan Kamis;ukul 07.30 Wita
c. Olah Raga/Senam Kesegarann Jasmani,
HariJumat;Pukul 07.30 Wita
d. Apel pulang;Pukul 16.00 Wita
2. Penandatanganan daftar hadir dilakukan sebelum pclaksanaan
Upacara/Apel Kerja.
Pasal 5
(1). Yang dikecuaiikan terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari
kerja adalah sebagai berikut :
a. Satuan kerja/ satuan organisasi yang berfungsi mcrnberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Satuan Palisi Pamong Praja yang diserahi
tugas pengamanan dan ketertiban serta unit pelayanan umum
'
3
.......
(2). Satuan Kerja/ Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari minggu dan hari libur diatur secara bergilir.
(3). Dalam rangka memperlancar penyelesaian pekerjaan dan arau tugas-tugas yang harus dilaksanakan segera, Kepala satuan kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan satuan kerja/unit kerja masing-rnasing.
Pasal 6
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja akan dicvaluasi pada 111111ggu
pcrtama dan minggu kedua bulan Oktobcr 2006 yang mcliputi :
a) Dampak alas disiplin pegawai
b) Dampak atas pelayanan aparatur terhadap Pelayanan Publik c) Dampak atas pemanfaatan hari libur
d) Dampak posit if atas kesejahteraan pegawai
Pasal 7
Apabila hasil Uji Coba dimaksud pada Pasal I , sctclah dilakukan cvaluasi sebagai maksud Pasal 6 temyata hasilnya berdampak positiflbaik bagi Pegawai dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka penerapannya akan diberlakukan sccara pe�manentlbetlaku efektif.
Pasal 8
Hal-ha! yang belum jelas diatur dalarn Peraturan ini akan diatur lebih lanjut setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar set iap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat