Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2007

Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2007
Tanggal Berlaku
21 Mei 2007
Sumber
BD.2007/No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan