Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04, BD.2008/No.04
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Optimalisasi pembiayaan Perjalanan Dinas
Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka dipandang
perlu dilakukan penyesuaian besaran biaya Perjalanan Dinas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
117.A Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2007 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawal Tidak Tetap dalam
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890).
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan llndak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2003 Nomor 47, · Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286) ;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentar.g Perbendaharaan Negcra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebaqalrnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tarnbahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagalmana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2.1 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah' Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
9. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penqawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Dae'rah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007
Nomor 01) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor
01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu utara tahun 2007 nomor 20);
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
Pasal 1 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas
Pasal 2 : Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
Pasal 3 : Biaya Perjalanan Dinas sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat
Pasal 4 : Biaya perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Pasal 5 : Penggunaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Pasal 6 : Perjalanan Dinas dalam wilayah Kerja Kabupaten Luwu Utara ditetapkan 1
Pasal 7 : Perjalanan Dinas dilakukan berdasarkan Surat Tugas dan SPPD
Pasal 8 : Uang harian diberikan sesuai banyaknya hari yang digunakan
Pasal 10 : Ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini tidak berlaku untuk Perjalanan Dinas
Pasal 11 : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini
Pasal 12 : Pada saat berlakunya Peraturan Bupati
Pasal 13 : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2008
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2008/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu menetapkan
Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
) Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN2008.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) masing-masing SKPD tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD .
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP dan SPP-GU dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
Pasal4
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal 02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008
KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2008/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, maka diaggap perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk.II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor OS, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.•
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59-Tahun 2007.
8. Peraturan Dearah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 05)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT.
Pasal 1
(1) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Bencana Alam yakni: a. Gempa Bumi b. Tanah Longsor c.Banjir
d.Tsunami.
e. Angin Kencang/ Angin Puting Beliung f. Kebakaran
(2) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Kerusuhaan yakni :
a. Kerusuhan Antar Suku b.Kerusuhan Antar Agama c. Kerusuhan Antar Ras d.Kerusuhan Antar Bangsa
(3) Kriteria yang dapat dibantu akibat kejadian luar biasa
yakni:
a. Wabah Penyakit.
b.Kekurangan Bahan Makanan/Pangan akibat gaga!
panen.
Pasal 2
Pengeluaran Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari Instansi/Lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3
Pimpinan Instansi/Lembaga/SKPD penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/ pertanggungjawaban tertulis kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati.
Pasal 4
Besarnya pengeluaran belanja tak terduga untuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Instansi/Lembaga/SKPD yang memanfaatkan dana tersebut.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal
02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23.A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2007 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif
Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2007 akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada Akhir Triwulan
IV Tahun 2007; '
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2904 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 82);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 09);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2007
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 19);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa
Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 08);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang
penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
BAB I
PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2007
BAB II
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
NOMOR 23.A TAHUN 2007
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 117.A Tahun 2007
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 117.A, BD.2007
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pencapian sasaran dan tujuan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap lingkup pemerintah daerah kabupaten luwuutara, dipandang perlu melakukan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas
b. bahwa keputusan bupati luwu uatara nomor 02 tahun 2007 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap dalam lingkup pemerintah kabupaten luwu utara, dipandang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada maka perlu dilakukan perubahan
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4256);
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 38, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4493) yang telah di tetapkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD (Lembaran negara tepublik indonesia tahun 2004 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia nomor 4540);
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
9. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2006 nomor 05);
10. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atasa peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 09 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten luwu utara (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 01);
11. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 02 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 (lembaran daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 02);
12. peraturan bupati luwu utara nomor 1 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 (berita daerah kabupaten luwu utara 2007 nomor 01);
PASAL 1 : BIAYA PERJALANAN
PASAL 2 : PEJABAT NEGARA
PASAL 3 : BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PASAL 4 : BIAYA PERJALANAN
PASAL 5 : UANG HARIAN
PASAL 6 : PERJALANAN DINAS
PASAL 7 : BIAYA PENGINAPAN
PASAL 8 : PERJALANAN DINAS
PASAL 9 : PERJALANAN DINAS
PASAL 10 : PERJALANAN DINAS YANG MELEBIHI WAKTU
PASAL 11 : YANG DIMAKSUD DENGAN KETENTUAN
PASAL 12 : BIAYA PERJALANAN DINAS DIBAYARKAN
PASAL 13 : KETENTUAN YANG DIATUR
PASAL 14 : HAL-HAL YANG DIMAKSUD
PASAL 15 : PERATURAN INI DIMULAI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2006-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Sinkronisasi, Efektiftas dan Efisiensi
pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang
dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara (RPJMD) maka dipandang perlu
melakukan perubahan nomenklatur program kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Plemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
NOMOR 25 TAHUN 2007
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka dianggap perlu menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Undang-pndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periml:langan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubri Indonesia Nomor 443f));
6. Peratural Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloI laI an Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliJJ Indonesia Tahun 20p5 Nomor 140, Tambahan Lembagab. Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah j Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Pengeluaran belanja tak terduga untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang 4itisulkan dari instansi/lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimhangkan efesiensi dan efrktifitas serta menghindari adanya tumpang tihdih pendanaan terhadrp kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Ah.ftgaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 2
Pimpinan instansi/lembaga/SKPD penerima dana tanggap da.rurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna Anggaran/kuasa pengguna angga.ran dan Bupati.
Pasal 3
Besarnya pengeluaran belanja tak terdug1 untuk penggunaan dana sebagaimana dimakstid dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkdnj usulan dari instansi/lembaga/SKPD yang memanfaatkan danJ tersebut,
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2007
WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwl untuk memenuhi ketentuan Pasal 202 Ayat (3) Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, makal tlianggap perlu menetapkan peraturan tentang waktu penggunaan dana Surat Permintaan Pembayaran
TambIali' an Uang Persediaan (SPP-TU);
b. bahwl lerdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada !hpruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan BupatiJLuwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.
3. . Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
5. ndang-Undang Nomor 33. Tahun 2004 tentang Perim:bangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Peratlrln Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Neceri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah kabupaten luwu utara.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007
pasal1
batas waktu penggunaan dana surat pemeritah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) setelah diterbitkan dengan surat perintah pencairan dana tambahan uang persediaan (SP2D-TU) adalah 1 bulan
pasal 2
dalam hal dan tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1(satu) bulan,maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah
pasal3
surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) dapat diajukan lebih dari 1(satu) kali dalam satu bulan.
pasal 4
persetujuan pencairan dana surat pemerintah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) oleh kepala SKPD dan surat perintah pencariaan dana (SP2D) oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
pasal 5
peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 januari 2007.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dalam berita daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007
Harga Jual Obat Pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD.2007/No.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Jual Obat Pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada apotik RSUD andi djemma masamba, maka dipandang perlu menetapkan kembali harga jual obat apotik RSUD andi djemma masamba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas , maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran negara republik indionesia nomor 3826);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembran negara republik indoneisa nomor 3826);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 32 tahn 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentanhg perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lemabaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4456);
7. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya (lembaran negara republik indoensia tahun 1991 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 3456);
8. peraturtan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerinatahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
9. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 53 tahun 2000 tentang kewenangan kabupaten luwu utara sebagai daerah otonomi (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2000 nomor 82);
10. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 04 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2003 nomor 05);
pasal 1 : keuntungan obat
pasal 2 : keuntungan obat sebesar 25%
pasal 3 : pendistribusian jasa
pasal 4 : dengan ditetapkannya peraturan ini
pasal 5 : peraturan bupati ini dinyatakan mulai
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2007
Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2007/No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 8 peraturan dearh kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar menyatakan bahwa kelas pasar , kelas jenis fasilitas pasar dan pengenaan taruf di tetapkan oleh bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomoe 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tehun 1997 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia nomor 246, tambahan lembaran negra republik indonesia nomor 4048);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
3. undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara repubik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara repiblik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoensia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan kaunagan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139)
7. keputusan menteri dalam negeri nomor 43 tahun 1999 tengtang sistem dan prosedur administrasi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan pendapatan lain-lain;
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 03);
pasal 1 : objek retribusi pajak
pasal 2 : pasar kelas 1
pasal 3 : kelas pasar
pasal 4 : tata cara
pasal 5 : dengan ditetapkan
pasal 6 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat