Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2007

Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG WAKTU PENGGUNAAN DANA SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2007 pasal1 batas waktu penggunaan dana surat pemeritah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) setelah diterbitkan dengan surat perintah pencairan dana tambahan uang persediaan (SP2D-TU) adalah 1 bulan pasal 2 dalam hal dan tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1(satu) bulan,maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah pasal3 surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) dapat diajukan lebih dari 1(satu) kali dalam satu bulan. pasal 4 persetujuan pencairan dana surat pemerintah pembayaran tambahan uang persediaan (SPP-TU) oleh kepala SKPD dan surat perintah pencariaan dana (SP2D) oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah. pasal 5 peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 januari 2007. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dalam berita daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Waktu Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2007
Tanggal Berlaku
03 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.22
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan