Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23.A Tahun 2007

Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2007 BAB II PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23.A Tahun 2007 tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
23.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
18 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2007
Tanggal Berlaku
18 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.23.A
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan