PENETAPAN PAGU DEFINTIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.A, BD.2007/No.23.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2007 tentang Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana
Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 pada Pasal 2 Ayat (5) disebutkan bahwa Rincian Definitif
Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2007 akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati pada Akhir Triwulan
IV Tahun 2007; '
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2904 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
08 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 82);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 09);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2007
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 19);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Penetapan Rincian Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa
Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 08);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang
penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
- BAB I
PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2007
BAB II
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
- NOMOR 23.A TAHUN 2007
- 8 Halaman
|