TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepaan pelakanan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daeah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Ura tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daeah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
1 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peambangan Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tenang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lemban Negra Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tenang Pengelolaan Linungan Hidup (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tenang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Uara (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tenang Perubahan Unang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tenang Penagihan Pajak dengan Srat Pksa (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negra (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenukan Peraan Peundang-Undangan (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenang Pemeinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terhir dengan Undang-Unang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua aas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daeah (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tenang Perimbangan Keangan antra Pemerintab Pusat dan Pemerinab Daerab (Lembaran Negra Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraan Pemerinab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tenang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Leman Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor 60, Tambahan Lemban Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terir Perauran Pemeinab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Perauran Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketenan-Ketenan Pokok Petambangan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengauran dan Pengawan Keselamatan Kerja di Bidang Peambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tenang Penggolongan Bahan Galian (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraan Pemeinab Nomor 27 Tabun 1999 tenang nalisis Mengenai Dampak Lingungan (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembran Negra Republik Indonesia Nomor 3838);
17. Peraan Pemeinab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Anar Pemerinab, Pemeinab Daerah Propinsi dan Pemeinaban Daerah Kabupate/Kota (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamaan dan Kesehaan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor: 1453.K/29MEM/2000 anggal 3 Nopember 2000 tenang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerinab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daeah Kabupaten Luwu Utra Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lemban Daerah Kabupaten Luwu Ura Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tenang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C" (Lemban Daeah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 177);
Pasal 1 : Ban Galian Golongan "C" adalah
Pasal 2 : Setiap Usaha Peambangan hanya dapat dilukan
Pasal 3 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3
Pasal 5 : Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha
Pasal 6 : Setiap pemberian SIPD dn/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan
Pasal 7 : Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non tenis
Pasal 8 : Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tetulis
Pasal 9 : Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara
Pasal 10 : SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkn/dicabut oleh Dinas Petambangan
Pasal 11 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2009
TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C"
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2009/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C"
ABSTRAK:
: a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepatan pelaksanaan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
,,
'
3.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4844);
..
' •i
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintab Pusat dan Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor
60, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tabun
1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintab, Pemerintab Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1453.K/29/MEM/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
"C" (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 177);
PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C".
Pasal 1
(1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk
Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital);
(2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
(3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C";
(4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD;
(5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume;
Pasa12
(1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara.
(2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh :
a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi;
d. Perusahaan Swasta Nasional; dan
e. Perorangan.
:•
Pasal3
(I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. SIPD Eksplorasi;
b. SIPD Eksploitasi;
c. SIPD Pengolahan/Pemumian;
d. SIPD Pengangkutan;
e. SIPD Penjualan;
f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak.
(2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug.
(3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi.
Pasal 4
(1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait.
(2) Permohonan SIPD hams dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas;
d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat);
e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat;
f. rekomendasi dari Camat setempat;
g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum);
c. sketsa lokasi permohonan;
d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi.
(4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III.
Pasal 5
Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila :
a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku.
b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban
dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri.
.·. .
Pasal 6
(I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya.
(2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan.
Pasal 7
(I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya.
(2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan.
Pasal 8
(1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan pajak produksi
(3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus
melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir
c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat;
e. rekomendasi dari Camat setempat;
f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon;
g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah;
h. Laporan produksi dan paja]; produksi
. .
•
I
Pasa19
Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan,
Pasal 10
SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila :
a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis);
b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja;
c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi;
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat berperan dalam upaya meningkatkan prodliksi dan produktivitas hasil
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dengan adanya fluktuasi harga pupuk bagi kebutuhan masyarakat petani, perlu
menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2009 pada setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/ MPP/
Kep/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di
Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP .150/3/2003 tentang
Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/
PER/ 6/ 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/ 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
NOMOR 16 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2009
Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2009/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan
daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan
Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa
Se-Kabupaten Luwu Utara, dipandang perlu menetapkan Pagu
Sementara Alokasl Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
· Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tanibahan lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
fambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten tuwu Utara Nomor 149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
l<abupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Oaerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 188);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 24 {Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 57);
17. Peraturan Supati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jenis
Penerimaan Pendapatan daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa
scbagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Sagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4).
Pasal 1 : Pagu Sementara Alokasi Dana Sagian Pemerintah Desa
Pasal 2 : Peraturan Supati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2009
PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan Anggaran Belanja Daerah, perlu
diatur dan diselenggarakan sistem pengendalian internal
terhadap rangkaian proses perencanaan, pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan di bidang pengadaan
barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan
dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBD;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses
pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah dengan
menggunakan sistem e-Procurement, maka perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah dengan Sistem e-Procurement;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Proses
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah
dengan Sistem e-Procurement.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3674);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Dati II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang perubahan ketujuh alas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN UMUM
BAB III
ETIKA PENGADAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING
BAB VI
INFORMASI ELEKTRONIK
BAB VII
INFRASTRUKTUR KUNCI PUBLIK
BAB VIII
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
BAB IX
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB X
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
NOMOR 14 TAHUN 2009
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2009
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI ATAS PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2009/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Atas Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008
tentang Retribusi atas Perizinan di Bidang Kesehatan, maka
perlu ada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi atas
Perizinan di bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi atas Perizinan di
Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2008 tentang Retribusi atas Perizinan di Bidang
Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 172).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN
BAB V
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
NOMOR 13 TAHUN 2009
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2009
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH IZIN RETRIBUSI ATAS PENGAWASAN KUALITAS AIR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat-Syarat Memperoleh Izin Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air, maka perlu
ada syarat pengajuan perizinan atas pengawasan kualitas air
di bidang kesehatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Syarat-Syarat memperoleh Izin Retribusi atas Pengawasan
Kualitas Air.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l3 tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 173).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
NOMOR 12 TAHUN 2009
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame, perlu mengatur persyaratan dan tata cara perolehan izin penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana rnaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Perolehan Izin Penyelenggaraan Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nornor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undanq-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik · Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02
Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 120);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 184);
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasall
(1) Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ megatron;
b. Reklame Kain; ·
c. Reklame melekat;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklarne suara;
h. Reklarne filern/slide;
i. Reklame peragaan;
j. Reklame Apung.
Pasal 2
Tidak termasuk Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal
5 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame meliputi :
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, serta papan nama/ identitas yang melekat pada merek usaha/ bangunan dan sejenisnya;
b. Penyelenqqara reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal3
Syarat-syarat memperoleh Izin Pemasangan Reklame terdiri atas :
1. mengajukan permohonan tertulis kepada kepada Bupati Luwu Utara;
2. foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan, foto copy KTP
untuk perorangan;
3. foto copy Nomor Pendaft:aran Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Dinas Pengelola Keuangan Daerah;
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU bagi Konstruksi reklame yang dipandang perlu mendapat Izin Mendirikan Bangunan
5. denah lokasi rencana pernasangan reklame;
Pasal4
Tata cara memperoleh izin pemasangan reklame :
a. pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui
Dinas yang ditunjuk mengelola pajak reklame;
b. dinas melakukan penelitian syarat-syarat yang diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. reklame tidak bergerak dengan ukuran 2 M2 keatas dilakukan kajian teknis oleh Tim Pertimbangan Reklame;
d. hasil kajian teknis dari Tim Pertimbangan Reklame dibuat Berita Acara yang memberikan keputusan diterima atau ditolak;
e. tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PasalS
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa izm Reklame berakhir, pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan masa izin reklame;
(2) Apabilah paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa izin Reklame berakhir, pihak pemegang izin tidak menurunkan/mencabut Reklame yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
(3) Masa Izin Reklame terhitung 1 (satu) tahun apabila pengajuan permohonan Izin atau perpanjangan izin pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus sedangkan masa Izin reklame atau perpanjangan Izin pada tanggal 1 September sampai dengan 31
Desember terhitung 6 (enam) bulan Masa Izin.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2009
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (RADPPDT) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan guna
mengejar ketertinggalan daerah agar setara dengan
daerah maju lainnya di Indonesia, diperlukan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara
sebagai pedoman dan panduan bagi semua
stakeholders pembangunan di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan sinergitas dalam rangka penyusunan Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara yang memuat
rancangan program dan alokasi anggaran dalam
rangka percepatan pembangunan desa-desa tertinggal
yang ada di Kabupaten Luwu Utara secara
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 590,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
10. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang
Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 001/PER/M-PDT/II/2007
tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah
Tertinggal;
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 02A Tahun 2007
tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007-2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD PPDT TAHUN 2009
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
NOMOR 10 TAHUN 2009
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat