Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2009

Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATIJRAN BUPATI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH (SIPD) DAN REKOMENDASI BAHAN GALIAN GOLONGAN "C". Pasal 1 (1) Bahan Galian Golongan "C" adalah semua Bahan Galian yang tidak termasuk Golongan Bahan Galian A (Strategis) dan Golongan Bahan Galian B (Vital); (2) Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C: adalah segala kegiatan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan; (3) Surat Izin Pertambangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian golongan "C"; (4) Iuran Tetap Bahan Galian Golongan "C" yang selanjutnya disebut pajak tetap adalah pungutan daerah setiap tahun atas penguasaan wilayah pertambangan berdasarkan jenis bahan galian golongan "C" dan luas wilayah SIPD; (5) Iuran Produksi Galian Golongan "C" selanjutnya disebut Pajak Produksi adalah pungutan daerah yang dikenakan atas pengambilan/pengolahan bahan galian golongan "C" berdasarkan volume; Pasa12 (1) Setiap Usaha Pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat SIPD dan/atau Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara. (2) Usaha Pertambangan dapat dilakukan oleh : a. Perusahaan Negara; b. Perusahaan Daerah; c. Koperasi; d. Perusahaan Swasta Nasional; dan e. Perorangan. :• Pasal3 (I) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari: a. SIPD Eksplorasi; b. SIPD Eksploitasi; c. SIPD Pengolahan/Pemumian; d. SIPD Pengangkutan; e. SIPD Penjualan; f. Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak. (2) Rekomendasi yang sifatnya temporer dan mendesak hanya diperuntukkan untuk usaha pertambangan yang memanfaatkan tanah urug. (3) Tahapan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e bahan galian golongan "C" jenis: batu, kerikil, sirtu, pasir, tanah liat dan tanah urug hanya melalui tahapan yang disebut SIPD Ekploitasi. Pasal 4 (1) SIPD dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara dengan tembusan kepada SKPD/Instansi teknis terkait. (2) Permohonan SIPD hams dilampirkan : a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum); c. peta situasi lokasi permohonan dengan skala 1 : 1000 yang memuat kontur dengan batas-batas yang jelas; d. dokumen kelayakan lingkungan (untuk permohonan yang berada di darat); e. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah seternpat; f. rekomendasi dari Camat setempat; g. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi. (3) Permohonan Rekomendasi untuk material tanah urug harus dilampirkan : a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; b. akte pendirian perusahaan (untuk permohonan yang berbadan hokum); c. sketsa lokasi permohonan; d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat; e. rekomendasi dari Camat setempat; f. surat pernyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi. (4) Contoh Format Permohonan/Perpanjangan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Perpanjangan Izin, Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa/Kelurahan sertaSurat Pernyataan oleh masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan izin, sebagaimana terlampir I, II dan III. Pasal 5 Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha Pertambangan akan disampaikan secara tertulis oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, apabila : a. ternyata wilayah/lokasi permohonan turnpang tindih dengan wilayah/lokasi permohonan yang terlebih dahulu memenuhi syarat atau turnpang tindih dengan wilayah yang telah terbit dan masih berlaku. b. setelah 1 (satu) bulan dikirimkannya dan diterimanya surat permintaan melengkapi persyaratan permohonan ternyata belum ada tanggapan atau jawaban dari pernohon bersangkutan dan dengan sendirinya pemohon dianggap telah mengundurkan diri. .·. . Pasal 6 (I) Setiap pemberian SIPD dan/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan dapat diberikan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sifat dan besamya endapan, sifat usaha dan kapasitas serta kemampuan pemohon baik teknis maupun modal serta status tanah dan peruntukannya. (2) Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan, terlebih dahulu meminta pendapat/pertimbangan dari SKPD teknis mengenai saran teknis dan dari Camat/Kepala Desa mengenai status tanah, kepentingan pembangunan, tata ruang dan keadaan Docial budaya masyarakat serta hubungan Docial antara pemohon dengan masyarakat sekitar lokasi (non teknis) yang berkaitan dengan wilayah pennohonan yang bersangkutan. Pasal 7 (I) Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) akan dilakukan peninjauan lapang ke lokasi permohonan SIPD dan atau Rekomendasi Usaha Pertambangan bersama SKPD terkait/instansi berwenang lainnya. (2) Hasil peninjauan lokasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi yang memuat tentang layak tidaknya lokasi/wilayah yang dimohon untuk diterbitkan dan atau tidak diterbitkan SIPD atau Rekomendasi Usaha Pertambangan. Pasal 8 (1) Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tertulis kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Pennohonan perpanjangan SIPD harus melampirkan : a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat; e. rekomendasi dari Camat setempat; f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dimohon; g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah; h. Laporan produksi dan pajak produksi (3) Pennohonan Perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan harus melampirkan : a. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon b. foto copy SIPD yang akan berakhir c. peta wilayah Izin Usaha Pertambangan/Peta Kemajuan tambang d. rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat; e. rekomendasi dari Camat setempat; f. surat pemyataan persetujuan masyarakat sekitar lokasi yang dirnohon; g. Foto copy Berita acara Pematokan Batas Wilayah; h. Laporan produksi dan paja]; produksi . . • I Pasa19 Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara memberikan perpanjangan SIPD dan/atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertarnbangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara bersama SKPD terkait terlebib dahulu melak:ukan peninjauan lokasi/wilayah yang dimohon guna mendapatkan data teknis dan non teknis mengenai kelayakan penerbitan perpanjangan SIPD atau perpanjangan Rekomendasi Usaha Pertambangan, Pasal 10 SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkan/dicabut oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara, meskipun masa berlakunya belum berakhir apabila : a. pemegang SrPD diternukan sebanyak 3 (tiga) kali karena kealpaannya sehingga lalai melengkapi kendaraan yang mengangkut bahan galian golongan "C" dari lokasi SJPDnya dengan benda berharga (karcis); b. dari segi potensi yang ada tidak mernungkinkan lagi, serta adanya kelalaian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja; c. secara non teknis tidak memungkinkan lagi untuk dilak:ukan kegiatan pertarnbangan karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara Pemegang SIPD dengan masyarakat sekitar lokasi; Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2009
Tanggal Berlaku
16 Maret 2009
Sumber
BD.2009/No.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan