PERSYARATAN DAN TATA CARA PEROLEHAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasall (1) Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaran reklame. (2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame papan/ billboard/ megatron; b. Reklame Kain; · c. Reklame melekat; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklarne suara; h. Reklarne filern/slide; i. Reklame peragaan; j. Reklame Apung. Pasal 2 Tidak termasuk Obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame meliputi : a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, serta papan nama/ identitas yang melekat pada merek usaha/ bangunan dan sejenisnya; b. Penyelenqqara reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal3 Syarat-syarat memperoleh Izin Pemasangan Reklame terdiri atas : 1. mengajukan permohonan tertulis kepada kepada Bupati Luwu Utara; 2. foto copy Akte Pendirian Perusahaan untuk Badan, foto copy KTP untuk perorangan; 3. foto copy Nomor Pendaft:aran Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan Dinas Pengelola Keuangan Daerah; 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PU bagi Konstruksi reklame yang dipandang perlu mendapat Izin Mendirikan Bangunan 5. denah lokasi rencana pernasangan reklame; Pasal4 Tata cara memperoleh izin pemasangan reklame : a. pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas yang ditunjuk mengelola pajak reklame; b. dinas melakukan penelitian syarat-syarat yang diajukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja; c. reklame tidak bergerak dengan ukuran 2 M2 keatas dilakukan kajian teknis oleh Tim Pertimbangan Reklame; d. hasil kajian teknis dari Tim Pertimbangan Reklame dibuat Berita Acara yang memberikan keputusan diterima atau ditolak; e. tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. PasalS (1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa izm Reklame berakhir, pemegang izin mengajukan permohonan perpanjangan masa izin reklame; (2) Apabilah paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa izin Reklame berakhir, pihak pemegang izin tidak menurunkan/mencabut Reklame yang terpasang maka akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara; (3) Masa Izin Reklame terhitung 1 (satu) tahun apabila pengajuan permohonan Izin atau perpanjangan izin pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus sedangkan masa Izin reklame atau perpanjangan Izin pada tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember terhitung 6 (enam) bulan Masa Izin. Pasal 6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat