PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan Anggaran Belanja Daerah, perlu
diatur dan diselenggarakan sistem pengendalian internal
terhadap rangkaian proses perencanaan, pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan di bidang pengadaan
barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan
dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBD;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses
pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah dengan
menggunakan sistem e-Procurement, maka perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah dengan Sistem e-Procurement;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Proses
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah
dengan Sistem e-Procurement.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3674);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Dati II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang perubahan ketujuh alas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN UMUM
BAB III
ETIKA PENGADAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING
BAB VI
INFORMASI ELEKTRONIK
BAB VII
INFRASTRUKTUR KUNCI PUBLIK
BAB VIII
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
BAB IX
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB X
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
- NOMOR 14 TAHUN 2009
- 36 Halaman
|