RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (RADPPDT) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan guna
mengejar ketertinggalan daerah agar setara dengan
daerah maju lainnya di Indonesia, diperlukan Rencana
Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal (RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara
sebagai pedoman dan panduan bagi semua
stakeholders pembangunan di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa diperlukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
dan sinergitas dalam rangka penyusunan Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara yang memuat
rancangan program dan alokasi anggaran dalam
rangka percepatan pembangunan desa-desa tertinggal
yang ada di Kabupaten Luwu Utara secara
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(RAD PPDT) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 590,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
10. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang
Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 001/PER/M-PDT/II/2007
tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah
Tertinggal;
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 02A Tahun 2007
tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal (STRADA PPDT) Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007-2009.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD PPDT TAHUN 2009
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
- NOMOR 10 TAHUN 2009
- 6 Halaman
|