PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31.A, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan G11bemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Peribahan alas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009, maka pertu dilakukan perubahan alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan lampiran alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 pada setiap Ke.camatan dalam wilayah Kabupaten luwu .Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990,. tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor·08 Tah'iiri 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undan9an (Lembaran N99ara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Petindustrian dan Perdagangan. Republlk Indonesia Nomor 634/ MPP/ Kepi 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata.Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersilbsidi Tingkat pusat
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/ PER/ 61 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Pennentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 seb�aimana telah dlubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 !entang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
memperhatiakan
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009.
pasal 1
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
Pnal II
Peraturan Bupati ini mulai ber1aku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27.A Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara, maka dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan tugas jabatan struktural staf ahli, perlu diatur
kedudukan, pembidangan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas
jabatan struktural staf ahli Bupati Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Kedudukan, Pembidangan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas
Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia. Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBIDANGAN TUGAS
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
NOMOR 27.A TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2009
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas
Kesehatan Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan merupakan
sarana pelayanan untuk meningkatkan kelancaran dan
kenyamanan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis -Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 33 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2009
PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2009/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkup Pemerintah Daerah, maka perlu menentukan Pedoman Analisis
Beban Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Pedoman Analisis Behan Kerja dimanfaatkan guna penataan
kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian dalam rangka
meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggara pemerintah dan
pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkup Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 180).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ANALISIS BEBAN KERJA
BAB IV
PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
TIM ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VI
HASIL DAN MANFAAT ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 32 TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2009
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Batik Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
' Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1072 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan .Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
183).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
(1) Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakain Dinas Lapangan disingkat PDL.
(2) Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian wama Kheki;
b. Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas
Daerah.
Pasal2
Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara sebagaimana tercantum dalam larnpiran Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap memakai Pakaian Dinas Harian seperti biasanya, namun bagi mereka yang mendukung pelayanan administrasi kantor pada hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah.
' .
f' I I ' ,
Pasal4
Khusus untuk hari Jumat dahului dengan aktifitas olahraga sebelum aktifitas kantor, tetap menggunakan pakaian olahraga setelah selesai aktifitas olahraga menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik, dan atau Tenun lkat dan atau ciri Khas Daerah.
Pasal5
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan, menguatkan dan menumbuhkembangkan kehidupan perekonomian, mental kewirausahaan dan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu memberikan modalfdana bergulir/pinjaman kepada masyarakat Luwu Utara:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran " Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN MODAL/DANA BERGULIR/PINJAMAN.
Pasal 1
Pemberian Modal/Dana Bergulir/Pinjaman dianggarkan dalam APBD pada
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 2
Modal/Dana Bergulir/Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dalam tahun anggaran berkenaan setelah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 3
(1) Penerima dana/modal bergulir/pinjaman dan besaran modalfdana bergulir/pinjaman yang diterima, ditunjuk dan ditentukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan modal/dana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau tim seleksi penerima modal/dana bergulir.
(2) Penerima modalfdana bergulir/pinjaman dan besaran modal/dana bergulir/pinjaman yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim seleksi penerima modalfdana bergulir/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
pasal 4
Modal/Dana Bergulir /Pinjaman disalurkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan Naskah Perjanjian/Kesepakatan yang dibuat antara SKPD yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 dan atau tim seleksi sebagai Pihak Pertama dan penerima modal/dana bergulir/pinjaman sebagai Pihak Kedua.
Pasal 5
Naskah Perjanjian/Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat nama penerima, besaran modal/dana bergulir/pinjaman, jangka waktu pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman dan sanksi.
Pasal 6
Pemberian modal/dana bergulir/pinjaman dapat diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis.
Pasal 7
(1) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pemanfaatan modalfdana bergulir/pinjaman, termasuk pengembalian modal/dana bergulir/pinjaman ke Bupati Cq. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan mulai tahun anggaran sejak penyaluran modal/dana bergulir/pinjaman hingga dengan pengembalian modal/dana dimaksud.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2009
PENGHAPUSAN DAN PENJUALAN/PELELANGAN KENDARAAN DINAS
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan dan Penjualan/Pelelangan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang usianya diatas
5 tahun dipandang tidak efisien lagi dan menimbulkan
pembebanan terhadap Anggaran Belanja Daerah;
b. bahwa kendaraan dinas yang usianya diatas 5 tahun tidak
optimal lagi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bahkan
membahayakan keselamatan kerja sehingga perlu dihapus dari
daftar inventaris barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan dan penjualan/Pelelangan Kendaraan
Dinas.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1971 tentang
Pembentukan Panitia Penaksir Harga Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Milik Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan
Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 188 );
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2009 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 193);
12.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 57).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHAPUSAN, PENJUALAN/PELELANGAN
DAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
NOMOR 24 TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2009
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009 ABSTRAK
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2009/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya mata anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 yang penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, yaitu peletakan anggaran kegiatan-kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan beserta dana pendampingnya, maka dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan kegiatan-kegiatan dimaksud, mengingat rentang waktu proses administrasi keuangan kegiatan dan pelaksanaan pekerjaannya yang panjang sehingga dikhawatirkan tidak selesai di tahun anggaran berkenan apabila dilakukan setelah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dianggap perlu mela)<ukan perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentanq Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
b. bahwa perubahan yang dilakukan dalam peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah pergeseran anggaran pada Bagian Belanja Dinas Pendidikan Olah raga dan Pemuda, yaitu kegiatan-kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan beserta dana pendampingnya, ke Bagian Belanja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Saluan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara .,;' Republik Indonesia Tahun 1994 Nornor 62, Tarnbahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 3569); .. .,
2. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah" dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); /
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 lenlang Pembenlukan Kabupalen Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 lenlang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenlang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepolisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tamba n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenlukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 lenlang Perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lenlang Pemerinlah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 lenlang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusal dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tenlang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan l.embaranNeqara Republik Indonesia Nomor4138);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenqqaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009;
33. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 188).
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 451.510.381.000,00
b. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 451.510.381 .000,00
2. Belanja
a. Semula Rp. 493.273.104.368,00
b. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 193.273.104.368,00
(Defisit) setelah Perubahan Rp. (41.762.723.368,00)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 41.762.723.368,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp, (0,00)
pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 dan atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2009/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut
sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan
uji kendaraan kepada pemerintah kabupaten / kota dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana
dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara,
perlu membentuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor
merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan,
kelancaran dan kenyamanan berlalulintas angkutan jalan sekaligus
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992
Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41) Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
3685 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik. Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
3530);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang Di Jalan Dengan
Kendaraan Umum;
13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang Jabatan Fungsional Kendaraan
Bermotor dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181 );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI ORGANISASI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 22 TAHUN 2009
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DI KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan Tertib Administrasi Kependudukan sejalan
dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan administrasi
kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
di Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
NOMOR 20 TAHUN 2009
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat