Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009 pasal 1 Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan a. Semula Rp. 451.510.381.000,00 b. Bertambah Rp. 0,00 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 451.510.381 .000,00 2. Belanja a. Semula Rp. 493.273.104.368,00 b. Bertambah Rp. 0,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 193.273.104.368,00 (Defisit) setelah Perubahan Rp. (41.762.723.368,00) 3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 41.762.723.368,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp, (0,00) pasal 2 Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. pasal 3 Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 dan atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009. pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2009
Tanggal Berlaku
19 Juni 2009
Sumber
BD.2009/No.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan