ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya mata anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 yang penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah, yaitu peletakan anggaran kegiatan-kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan beserta dana pendampingnya, maka dalam rangka kelancaran penatausahaan keuangan kegiatan-kegiatan dimaksud, mengingat rentang waktu proses administrasi keuangan kegiatan dan pelaksanaan pekerjaannya yang panjang sehingga dikhawatirkan tidak selesai di tahun anggaran berkenan apabila dilakukan setelah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dianggap perlu mela)<ukan perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentanq Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
b. bahwa perubahan yang dilakukan dalam peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah pergeseran anggaran pada Bagian Belanja Dinas Pendidikan Olah raga dan Pemuda, yaitu kegiatan-kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan beserta dana pendampingnya, ke Bagian Belanja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Selaku Saluan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
- 1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara .,;' Republik Indonesia Tahun 1994 Nornor 62, Tarnbahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 3569); .. .,
2. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah" dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); /
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 lenlang Pembenlukan Kabupalen Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 lenlang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenlang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepolisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tamba n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenlukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 lenlang Perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lenlang Pemerinlah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 lenlang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusal dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tenlang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan l.embaranNeqara Republik Indonesia Nomor4138);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenqqaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009;
33. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 188).
- PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2008 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
pasal 1
Mengubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 451.510.381.000,00
b. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 451.510.381 .000,00
2. Belanja
a. Semula Rp. 493.273.104.368,00
b. Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 193.273.104.368,00
(Defisit) setelah Perubahan Rp. (41.762.723.368,00)
3. Pembiayaan tidak berubah Rp. 41.762.723.368,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp, (0,00)
pasal 2
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
pasal 3
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 akan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 dan atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|