PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2009/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkup Pemerintah Daerah, maka perlu menentukan Pedoman Analisis
Beban Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Pedoman Analisis Behan Kerja dimanfaatkan guna penataan
kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian dalam rangka
meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggara pemerintah dan
pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkup Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 180).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ANALISIS BEBAN KERJA
BAB IV
PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
TIM ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VI
HASIL DAN MANFAAT ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- NOMOR 32 TAHUN 2009
- 6 Halaman
|