Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2009

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 (1) Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakain Dinas Lapangan disingkat PDL. (2) Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian wama Kheki; b. Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah. Pasal2 Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam larnpiran Peraturan Bupati ini. Pasal3 Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap memakai Pakaian Dinas Harian seperti biasanya, namun bagi mereka yang mendukung pelayanan administrasi kantor pada hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah. ' . f' I I ' , Pasal4 Khusus untuk hari Jumat dahului dengan aktifitas olahraga sebelum aktifitas kantor, tetap menggunakan pakaian olahraga setelah selesai aktifitas olahraga menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik, dan atau Tenun lkat dan atau ciri Khas Daerah. Pasal5 (1) Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD.2009/No.31
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan