PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 (1) Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakain Dinas Lapangan disingkat PDL. (2) Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian wama Kheki; b. Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah. Pasal2 Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam larnpiran Peraturan Bupati ini. Pasal3 Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap memakai Pakaian Dinas Harian seperti biasanya, namun bagi mereka yang mendukung pelayanan administrasi kantor pada hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah. ' . f' I I ' , Pasal4 Khusus untuk hari Jumat dahului dengan aktifitas olahraga sebelum aktifitas kantor, tetap menggunakan pakaian olahraga setelah selesai aktifitas olahraga menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik, dan atau Tenun lkat dan atau ciri Khas Daerah. Pasal5 (1) Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal6 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat