PENGHAPUSAN DAN PENJUALAN/PELELANGAN KENDARAAN DINAS
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan dan Penjualan/Pelelangan Kendaraan Dinas
ABSTRAK: |
- a. bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang usianya diatas
5 tahun dipandang tidak efisien lagi dan menimbulkan
pembebanan terhadap Anggaran Belanja Daerah;
b. bahwa kendaraan dinas yang usianya diatas 5 tahun tidak
optimal lagi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bahkan
membahayakan keselamatan kerja sehingga perlu dihapus dari
daftar inventaris barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan dan penjualan/Pelelangan Kendaraan
Dinas.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1971 tentang
Pembentukan Panitia Penaksir Harga Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas Milik Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan
Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2008
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 188 );
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2009 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 193);
12.Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 57).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHAPUSAN, PENJUALAN/PELELANGAN
DAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
- NOMOR 24 TAHUN 2009
- 6 Halaman
|