PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma MAsamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat {JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djernma Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan yang pemanfaatannya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tah.un 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TE'NTA'NG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut:
a. Jasa Sarana sebesar : 40 % (empat puluh perseratus)
b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 60 % (enam puluh perseratus)
Pasal 3
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar
40 % (empat puluh perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus)
diperuntukkan sebagai berikut:
a. 80°/o (delapan puluh perseratus} digunakan untuk alat, bahan
medis habis pakai, obat, penunjang (laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung Iainnya.
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk Kas Daerah.
Pasal 4
Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 60 % (enam puluh perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sa.kit dengan Surat Keputusan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
{JAMKESMAS} pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu
Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2018
PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah adiubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
..
I,_ /
'
'· .,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang ta.ta cara perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan daerah, ta.ta cara evaluasi rancangan peraturan daerah· tentang RPJPD, RPJMD, serta ta.ta cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 86);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 518);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 243);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah {RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
I,
(\
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Berita. Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 329);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Berita. Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 35);
PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2009/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di
Lingkup Pemerintah Daerah, maka perlu menentukan Pedoman Analisis
Beban Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Pedoman Analisis Behan Kerja dimanfaatkan guna penataan
kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian dalam rangka
meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggara pemerintah dan
pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkup Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 180).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ANALISIS BEBAN KERJA
BAB IV
PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
TIM ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VI
HASIL DAN MANFAAT ANALISIS BEBAN KERJA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 32 TAHUN 2009
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa
Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang
Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2010
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2010/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
r.
' .•••, I I \ '
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4570);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
· Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
• • i. ...._.
E �"· ....
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tabun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab;
18. Peraturan Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Tabun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 5 1 ).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMElUNTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab terdiri atas prinsip-prinsip, dasar• dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
r-.�-,
'--
Pasal 2
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyajian laporan keuangan untulc tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
P�al4
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam IampiranIll Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Kebijakan akuntansi pemerintah daerab mengatur dasar-dasar penyajian Neraca untuk pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleb peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
'
. ;
;I.... i
,,
#
Pasal 6
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian laporan arus leas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan .nonanggaran selama satu periode akuntansi sebagaimana tercantum dalam Iampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Vlli Peraturan Bupati ini.
(2) Akuntansi Aset, Akuntansi Kewajiban, Akuntansi Ekuitas Dana, Akuntansi Pendapatan, Akuntansi Belanja dan akuntansi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada (1) tercantum dalam lampiran VII, VIII, IX, X, XI, dan lampiarn XII Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan k:ualitas dan kelengkapan laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV Peraturan Bupati ini.
I , I ' , ; ' •
Pasal 11
Peraturan Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Pergub. Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021;Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014; Perbup. Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 diubah
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Luwu Utara secara profesional dan akuntabel diperlukan Aparat Pengawasan yang memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi dan akuntabilitas;
b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan Aparat pengawasan perlu adanya aturan kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Lingkungan lnspektorat Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
\.... _J'
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahann Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawasan Pemerintah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
9. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 31).
: PERATURAN BUPATI PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT.
TENTANG KODE ETIK APARAT PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
6. Inspektur adalah Inspektur lnspektorat Kabupaten Luwu
Utara.
' .,/
\...... ,
7. Aparat Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara terdiri dari Pejabat Struktural, Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan Staf yang ditugaskan oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk dan atas nama Bupati.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
9. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, seperti: konsultasi, sosialisasi dan asistensi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan ta.ta pemerintahan yang baik (good government).
10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efesiensi dan keandalan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi instansi di lingkungan pemerintah.
11. Kode Etik adalah ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi dengan berpedoman pada sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas diperlukan suatu keahlian tertentu.
12. Kode Etik Aparat Pengawasan adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang dipergunakan oleh Aparat Pengawasan sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan dalam berhubungan dengan organisasinya, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar dipenuhinya prinsip• prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.
(2) Kade Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bertujuan untuk :
a. mendorong budaya etis dalam profesi aparat pengawasan;
b. mewujudkan kinerja setiap aparat pengawasan intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan;
c. melindungi pengawas dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip pengawasan dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d. mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhinya prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujudnya aparat pengawasan yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.
BAB III
PRINSIP-PRINSIP ETIKA APARAT PENGAWASAN
Pasal 3
/ -,
\ - i
(1) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip etika yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel dan sikap profesional.
I
(2) Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat ( 1) wajib mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab melalui :
a. memberikan keteladanan yang baik dalam segala aspek kepada semua pihak khususnya dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. menghindari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan dan kaidah agama serta norma kehidupan bermasyarakat;
c. wajib melaksanakan tugas secara profesional dengan penuh tanggungjawab, disiplin, jujur dan transparan;
d. menghormati dan berkontribusi organisasi yang sah dan etis; pada tujuan
e. tidak menerima gratifikasi terkait dalam bentuk apapun; dengan jabatan
f. mengungkapkan semua fakta material yang
diketahuinya, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan
dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan
keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik
yang melanggar hukum;
g. berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; dan
h. melalrukan pengawasan sesuai dengan standar audit intern pemerintah Indonesia.
Pasal 4
Aparat pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 5
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. Aparat Pengawasan dengan organisasi intern;
b. Aparat Pengawasan dengan Aparat Pengawasan lainnya;
c. Aparat Pengawasan dengan penyidik;
d. Aparat Pengawasan dengan yang diawasi; dan e. Aparat Pengawasan dengan masyarakat.
Pasal 6
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
,,-- BABV
MAJELIS KODE ETIK
Pasal 7
{ 1}
Dalam rangka penegakan Kode Etik Aparat Pengawasan dibentuk majelis Kode Etik yang bersifat ad-hoc.
(2)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang
beranggotakan dari unsur pejabat struktural dan pejabat
fungsional auditor/P2UPD Inspektorat Kabupaten serta
unsur Pejabat Struktural di luar Inspektorat Kabupaten
dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
(3)
Jabatan dan pangkat anggota majelis kode etik tidak
boleh rendah dari jabatan dan pangkat aparat
pengawasan yang disangka melanggar kode etik.
(4) Susunan majelis kode etik terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
Pasal 8
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) mempunyai tugas :
a. memeriksa aparat pengawasan yang diduga melanggar
Kode Etik;
b. memberikan rekomendasi basil pemeriksaan; dan
c. basil pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran dilaporkan kepada pimpinan APIP untuk diteruskan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 9
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
(1) Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 15 (Iima belas) hari kerja sejak laporan/pengaduan dan atau infonnasi terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh aparatur pengawas/pemeriksa.
r'.. -;.
(2) Majelis Kade Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya setelah menyampaikan rekornendasi hasil pemeriksaan.
BAB VI
PENGADUAN
Pasal 11
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan terhadap Kode Etik disampaikan kepada Inspektur dan Majelis Kade Etik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/fak.ta/ infonnasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 12
'-- ,
Aparat Pengawasan dilarang:
a. mereduksi, melampaui dan atau melanggar batas tanggungjawab dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam surat perintah tugas;
b. mengurangi dan atau menghilangkan temuan hasil pengawasan dengan maksud atau tujuan kepentingan pribadi atau pihak lain;
c. melibatkan diri dalam kegiatan melanggar hukum;
d. menggunakan data infonnasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Utara serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
e. menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apapun dari siapapun yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
Pasal 13
( 1) Aparat Pengawasan yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang• undangan setelah mempertimbangkan basil rekomendasi Majelis Kode Etik.
(2) Bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu :
\....., a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat.
(3) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh
Majelis Kode Etik antara lain berupa :
a. teguran tertulis;
b. usulan pemberhentian dari tim pengawas; dan
c. tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan profesi dan mental aparat pengawasan.
..
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 32. TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN LUWU UTARA
, '
'-.../'
A. UMUM
Kode Etik Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara merupakan landasan etika yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Pemahaman Kode Etik akan mengarah adanya perubahan positif terhadap pola pikir, sikap dan perilaku Aparat Pengawasan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga dapat mewujudkan mutu pengawas, citra dan martabat Inspektorat.
Aparat Pengawasan dalam melaksanakan tugas akan berhubungan dengan semua unsur yang ada pada organisasi/unit kerja, sesama anggota tim dan pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, sehingga Aparat Pengawasan dituntut untuk menjaga citra positif dan memenuhi kewajiban organisasi. Dengan demikian, interaksi dengan pihak yang terkait dalam pengawasan akan mengarah pada suatu bentuk kerjasama yang harmonis dengan kesadaran masingmasing pihak.
Oleh karena itu Kode Etik Aparat Pengawasan ini perlu dipahami dan ditaati oleh aparat pengawas Inspektorat untuk menjaga citra positif aparat pengawas dan mutu basil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kode Etik Aparat Pengawasan dimaksud untuk memberikan pengertian dan penjabaran mengenai aturan perilaku sebagai Aparatur Pengawasan yang profesional dan sebagai pedoman bagi aparat pengawas dalam berhubungan dengan lernbaga organisasi, sesama Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi, pihak lain yang terkait dan masyarakat, agar terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pengawasan.
Dengan dernikian dapat terwujudnya kinerja dalam rnempertahankan sikap profesionalisme, integritas dan independensi serta menjaga citra positif organisasi dan masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
Kode Etik Aparat Pengawasan ini meliputi: tata pikir, tata wicara dan tatalaku Aparat Pengawasan pemerintah, pihak yang diawasi dan dengan pihak lain yang terkait serta masyarakat.
D. PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Aparat Pengawasan dalam melaksankan tugas pengawasan wajib rnematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini:
1. Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan
kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
(2) Pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui pendidikan formal dan informal.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2009
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas
Kesehatan Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan merupakan
sarana pelayanan untuk meningkatkan kelancaran dan
kenyamanan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis -Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 33 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2013
PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DAN PENYUSUTAN ASET TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 37 ayat (7a) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menyusun Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap
dan Penyusutan Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan
Aset Tetap.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undan-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 193);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGAKUAN ASET TETAP
BAB III
KAPITALISASI ASET TETAP
BAB IV
PENYUSUTAN ASET TETAP
BAB V
REVALUASI ASET TETAP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 33 TAHUN 2013
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat