PENETAPAN PAGU DEFINTIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah '·(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Puon,mn Bupall rmtang Pagu D<(lnlllfAfolt1ul Dana Pufmbongon Dua T.A.ZOl3 1
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan
Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara, perlu ditetapkan Penyaluran Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara NoJJJ.or 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013. (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 10};
...
' -;';
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 29).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SE• KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2013 yang diberikan kepada Pemerintah Desa se• Kabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2013
KELEMBAGAAN PETANI/NELAYAN DAN PENGELOLA HUTAN KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2013/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Petani/Nelayan dan Pengelola Hitan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan petani/neiayan dan pengeioia hutan dalam
meiakukan usaha tani secara baik dan produktif perlu
dilaksanakan pembinaan bagi petani/nelayan secara
teratur dan berkesinambungan;
b. bahwa kelembagaan petani/nelayan dan pengelola hutan
merupakan wadah pembinaan dan pelatihan bagi
petani/nelayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
Pembentukan Kelembagaan Petani di Kabupaten Luwu
Utara dengan peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/KPTS/OT.160/4/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok tani;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR KELEMBAGAAN
BAB III
BENTUK KELEMBAGAAN
BAB IV
PROSES PEMBENTUKAN
BAB V
PEMBINAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
NOMOR 35 TAHUN 2013
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2013
PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DAN PENYUSUTAN ASET TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 37 ayat (7a) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menyusun Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap
dan Penyusutan Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan
Aset Tetap.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undan-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 193);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGAKUAN ASET TETAP
BAB III
KAPITALISASI ASET TETAP
BAB IV
PENYUSUTAN ASET TETAP
BAB V
REVALUASI ASET TETAP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 33 TAHUN 2013
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa
Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang
Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013
PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma MAsamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat {JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djernma Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan yang pemanfaatannya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tah.un 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5072);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TE'NTA'NG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal l
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut:
a. Jasa Sarana sebesar : 40 % (empat puluh perseratus)
b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 60 % (enam puluh perseratus)
Pasal 3
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar
40 % (empat puluh perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus)
diperuntukkan sebagai berikut:
a. 80°/o (delapan puluh perseratus} digunakan untuk alat, bahan
medis habis pakai, obat, penunjang (laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung Iainnya.
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk Kas Daerah.
Pasal 4
Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 60 % (enam puluh perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sa.kit dengan Surat Keputusan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
{JAMKESMAS} pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu
Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2013
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pembinaan dan pengembangan profesi
Pendidik/Tenaga Kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya
manusia dan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten
Luwu Utara, perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru
Pemula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 526);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38
Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempumaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara, maka sinkronisasi antara tugas dan Jabatan perlu dilakukan revisi terhadap tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Togas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
,-,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5� Peraturan Pemerintah Nomor 38. Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4737};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
I.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Deaerah dan Lembaga lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program
/ kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t> ..
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman,
ketertiban dan pembinaan operasional;
d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda
dan Keputusan Kepala Daerah.
e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi
anggota polisi pamong praja;
f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional.
3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 6
( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi
Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan
Peraturan Daerah dan penyidikan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan
Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati secara obyektif;
d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil
pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan;
. c
f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan
Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan
g. Bupati;
melaksanakan pembinaan dan penegakan
Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 7
(1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi
Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas
Satpol PP; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci;
d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi;
e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan
kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan;
g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP;
i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota
Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan;
j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
... '". ,
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2013
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
c. bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155)
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHON ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHON ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa;
.,·
12. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari
1 (satu) tahun anggaran;dan
13. Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 2
(I) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DPA-SKPD, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhimya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
(4) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract) dan Kontrak Jasa.
Pasal 3
(1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya, PA mengajukan revisi DPA-SKPD untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut.
(3) Revisi DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :
a. Penyedia barang/jasa harus menyampaikan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada PA.
b. dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari DPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa
pekerjaan yang akan diselesaikan;
c. PA menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c disampaikan paling lambat tanggal
10 Desember tahun berkenaan.
(2) Alur Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Surat pemyataan Kesanggupan Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuat dalarn rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang/Jasa yang memuat :
a. pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; dan
c. pemyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Format Surat Pemyataan Kesanggupan
Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(5) Format Surat pemberitahuan PA kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Larnpiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(6) Dalam hal Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank
sudah berakhir maka Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan berakhir dan Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhimya kontrak.
Pasal 5
Penyedia barang/jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.
Pasal 6
( 1) Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang/jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
(1) Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada
Tahun Anggaran berkenaan dapat dilakukan
addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya kontrak.
(2) Addendum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2013
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor ·47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 212);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV
SENGKETA
BAB V
FASILITAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERSALINAN AMAN, INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik dan
paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi
paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan dan
kesehatan mental anak;
b. bahwa pemberian ASI secara benar kepada bayi akan
menurunkan angka kesakitan dan kematian anak serta
meningkatkan kualitas hidup ibu;
c. bahwa pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini
dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi secara benar perlu
mendapat perlindungan dan jaminan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kota Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor : 48/Men.PP/XII/2008; Nomor :
PER.27/MEN/XII/2008; dan Nomor : 1177/Menkes/PB/
XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 237 /Menkes/SK/
IV/1997 tentang Pemasaran, Pengganti Air Susu Ibu;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 450/Menkes/SK/
IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif
pada Bayi di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Propinsi Sulsel tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 204).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PERSALINAN AMAN
BAB IV
INISIASI MENYUSU DINI
BAB V
ASI EKSKLUSIF
BAB VI
PETUGAS KESEHATAN
BAB VII
RUANG LAKTASI
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM
BAB IX
PENGGANTI AIR SUSU IBU
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat