Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2013

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA. Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam berita daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
22 November 2013
Sumber
BD.2013/No.32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan