Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2013

Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGAKUAN ASET TETAP BAB III KAPITALISASI ASET TETAP BAB IV PENYUSUTAN ASET TETAP BAB V REVALUASI ASET TETAP BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap dan Penyusutan Aset Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
22 November 2013
Sumber
BD.2013
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan