KELEMBAGAAN PETANI/NELAYAN DAN PENGELOLA HUTAN KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2013/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Petani/Nelayan dan Pengelola Hitan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan petani/neiayan dan pengeioia hutan dalam
meiakukan usaha tani secara baik dan produktif perlu
dilaksanakan pembinaan bagi petani/nelayan secara
teratur dan berkesinambungan;
b. bahwa kelembagaan petani/nelayan dan pengelola hutan
merupakan wadah pembinaan dan pelatihan bagi
petani/nelayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan
Pembentukan Kelembagaan Petani di Kabupaten Luwu
Utara dengan peraturan Bupati Luwu Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/KPTS/OT.160/4/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok tani;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR KELEMBAGAAN
BAB III
BENTUK KELEMBAGAAN
BAB IV
PROSES PEMBENTUKAN
BAB V
PEMBINAAN
BAB VI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- NOMOR 35 TAHUN 2013
- 5 Halaman
|