PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah adiubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
'.
I'
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
201 7 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 518);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
( Tahun 2013-2018;
' .
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Tambahan Lembaran Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor
329);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 37);
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2018.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2018 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan RKPD Tahun
2018.
(2) RKPD Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
I o
;,
Pasal 3
(3) RKPD Tahun 2018 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran Pembangunan Tahun 2018.
(4) RKPD Tahun 2018 dijadikan sebagai:
a. acuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, berupa Program/Kegiatan Perangkat Daerah dan/atau lintas Perangkat Daerah;
b. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
c. landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD; dan
d. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2018 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2018 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah bersama DPRD.
Pasal 5
(1) Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan.
'.. \
Pasal 6
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2018 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2013
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya
manusia Indonesia hasil pendidikan memerlukan
pembinaan dan pengembangan profesi
Pendidik/Tenaga Kependidikan secara utuh;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya
manusia dan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten
Luwu Utara, perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengembangan Profesionalisme Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru
Pemula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 526);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38
Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan
Fungsional Guru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB Ill
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK/TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IV
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB V
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
NOMOR 30 TAHUN 2013
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2018
PEMBAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN ASPAL/BETON DENGAN DANADESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Pembiayaan Pembangunan Jalan Aspal/Beton dengan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga diperlukan pembangunan
infrastruktur jalan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memperjelas wewenang penyelenggaraan
jalan dan status jalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara serta
dengan adanya perkembangan masyarakat dan tuntutan
peningkatan perav masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,
perlu mengatur pembagian pembiayaan Pembangunan Jalan
Aspal/Beton pengaspalan/beton dalam pembangunan
infrastruktur jalan di Kabupaten Luwu Utara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian pembiayaan pembangunan jalan aspal/beton dengan Dana Desa;
1
. U
ndangUndang
No
mor 13
Tah
un 1999 t
entang Pembentuk
an
Kab
upaten Daerah Tingk
at II
Lu
wu Utara (Le
mbaran
Neg
ara
R
epublik Indo
nesia Tahun
1999
No
mor 47
, Tambahan Le
mbaran
Negara Republik
Indonesia
No
mor 3826);
1
. '
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Urtdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
- 2 -
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STATUS JALAN
BAB IV PENYELENGGARAJALAN
BAB V PELAKSANAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014.
RKPD Tahun 2023 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2023. Sistematika Dokumen RKPD Tahun 2023. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan APBD, PPAS dan RAPBD. Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Semester dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing program. Bappelitbangda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
-
7 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik ·Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. LHKPN adalah Daftar Seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta Pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
3. Administator Instansi yang selanjutnya disebut Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk olej instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan / perwakilan daftar Wajib LHKPN.
4. Administator unit kerja yang selanjutnya disebut Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib LHKPN, membuat / pemutakhiran daftar Wajib LHKPN.
. BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Bupati Luwu Utara;
b. Wakil Bupati Luwu Utara;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
1. -nireksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara:
Pasal 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan; ata.u
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara.
/
,\._'
J
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periode setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang cliperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lam.bat 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau
b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan clikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepadaKPK.
Pasal 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, foto copy tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN clitetapkan Ad.min lnstansi dan Admin Unit Kerja.
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN
dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
2. Inspektur Kabupaten
Luwu Utara
b. Admin Instansi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
c. Adm.in Unit Kerja Unsur Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN :
1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN.
b). melakukan monitoring dan terhadap Admin lnstansi melakukan pengelolaan LHKPN.
evaluasi dalam
c). pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik Kepala Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
,_ 2. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan
Instansinya untuk mematuhi kewajiban
�) penyampaian dan pengumuman LHKPN.
3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
b. Admin Instansi:
1. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK;
2. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja; ·
3. pemberian sosialisasi kewaiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja :
1. mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
2. membuat akun Wajib LHKPN/Penyelenggara
Negara;
3. membuat/pemutahiran data Wajib LHKPN,
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 10
( 1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan Wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara
merupakan unit Pengawasan Internal yang
melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan
terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
Pasal 11
('
'--)
J
'-
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara bertugas:
a) memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b) berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c) menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. hasil pemeriksaaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d) menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari koordinator, kepada Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SANKSI
Pasal 12
(1) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaiman dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan / atau
b. Pembebasan dari jabatan.
BAB VI .
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dirnaksud pada Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut.
a. Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan;
b. Jika sampai peringatan ketiga belum
menyampaikan LHKPN maka kepada
Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi
sebagaimana dirnaksud pada pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
1) mengalami perubahan jabatan; atau
2) mempunyai kewajiban kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. untuk menyampaikan LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember
2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk organik dan pembenah tanah sangat berperan dalam
mendukung keberhasilan pengembangan budidaya tanaman;
b. bahwa untuk melindungi konsumen/pengguna dan produsen/pelaku usaha,
pupuk organik dan pembenah tanah yang akan diedarkan diwilayah
Kabupaten Luwu Utara harus memenuhi standar rnutu atau persyaratan
teknis minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pupuk Organik dan
Pembenah Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Keputusan Menteri Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan Pengadaan, Peredaran, Penggunaan Pupuk An Organik.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGADAAN
BAB III
PERSYARATAN PENDAFTARAN
BAB IV
TATACARA PENDAFTARAN
BAB V
BIAYA PENDAFTARAN
BAB VI
PEREDARAN
BAB VII
PENGGUNAAN
BAB VIll
PENGAWASAN
BAB IX
KEWAJIBAN
BAB X
PEMBINAAN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB Xll
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 30 TAHUN 2010
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Luwu Utara dipandang belum menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah dengan pusat
perbelanjaan dan toko modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
....
. t · .
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
Menetapkan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19
TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
�.
Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah
penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan
tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil,
modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar
menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari
satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal
maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku
usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
perdagangan barang.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu
penjual.
10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,
menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu
kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke
outlet yang merupakan jaringannya.
12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok
barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali
melalui kerjasama usaha.
13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut
UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan
menengah.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan
usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan
dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang
perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya
menyediakan jasa konstruksi.
15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut
IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP
dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin
usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
gun a.
17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan,
termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
yang ditetapkan.
20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati
untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2
(1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan.
(3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha.
(4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau
toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan
jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal.
(2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada
sistemjaringanjalan arteri atau kolektor.
(3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas
lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan
untuk minimarket dengan sistem waralaba.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem
dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus
meter).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah
ibukota kecamatan.
6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
,·•, �- . :
. '
Pasal 11
(1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang
tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif
bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan
diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil
dan usaha informal/ pedagang kaki lima.
(3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal
proses perizinan; dan
b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak
manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang
kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk
usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a
angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang
berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri
atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi :
a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
pengelola pasar tradisional;
2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
3. rekaman prinsip dari Bupati;
4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
6. rekaman Izin Gangguan;
7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan
pasar tradisional;
9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan
10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
penanggung jawab perusahaan;
rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
rekaman prinsip dari Bupati;
rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
rekaman Izin gangguan;
rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL;
rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan;
program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi
dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang
diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan
UMKM dan Koperasi; dan
11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau
IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari :
a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola
pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan;
b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan
lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat;
e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya
tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang
perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar
tradisional;
g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian
2.
3.
4.
5.
'-.. .. 6.
7.
8.
9.
10.
.
, .,..-\. '
••
" . .
kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi
pembinaan UMKM dan koperasi; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk
kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling
banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit
memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan mengamanatkan pembentukan Dewan Ketahanan Pangan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
25 Tahun 2009 telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara dan telah dilakukan perubahan susunan organisasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18
Tahun 2012, merujuk pada Undang Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang pangan yang telah dinyatakan
tidak berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Luwu Utara tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu
utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TATA KERJA DEWAN KETAHANAN PANGAN
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Nomor 18 tahun 2009
Nomor 31 Tahun 2012
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2010
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupatl Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pernerintahan Kabupaten
Luwu Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fanun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4578);
7. Peraruran Pemerintah Nomor ·60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendal1an Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten-Luwu Utara Nomor 116)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA
BAB III
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 31 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2009
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Batik Indonesia ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas Harian bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50
' Tahun 1990 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1072 tentang Jenis
Pakaian Sipil;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja lnspektorat, Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan .Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
183).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
(1) Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakain Dinas Lapangan disingkat PDL.
(2) Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian wama Kheki;
b. Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas
Daerah.
Pasal2
Waktu pemakaian Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara sebagaimana tercantum dalam larnpiran Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap memakai Pakaian Dinas Harian seperti biasanya, namun bagi mereka yang mendukung pelayanan administrasi kantor pada hari Kamis dan Jumat menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik dan I atau Tenun lkat dan I atau Ciri Khas Daerah.
' .
f' I I ' ,
Pasal4
Khusus untuk hari Jumat dahului dengan aktifitas olahraga sebelum aktifitas kantor, tetap menggunakan pakaian olahraga setelah selesai aktifitas olahraga menggunakan Pakaian Dinas Harian Batik, dan atau Tenun lkat dan atau ciri Khas Daerah.
Pasal5
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat