Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA ·NoMOR 42 TAHON 2012 TENTANG TUG.As POKoK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUK.TURAL PADA DINAS PEKERJAAN UMm4 KABUPATEN LUWU UTARA Pas.al I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata KeIJa .Jabatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2012). 1. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a,b,c dan f diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 10 (1) Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Bina Marga. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang; b. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan penyelenggaraan program kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam Iingkup bidang; dan c. penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang, . . (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut: a. merencanakan operasionalisasi rencana kerja bidang bina marga; b. menyelenggarakan perencanaan teknis kegiatan bidang bina marga; c. mengatur kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan; d. melaksanakan pengawasan dan menyusun laporan penyajian data dan infonnasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan peningkatan prasarana jalan dan jembatan; e. melaksanakan konsultasiykoordinasi dengan unit kerja terkait: f. menganalisis dan mengembangkan kinerja bidang; g� melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan; h. mengevaluasi program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan; dan i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. 2. Ketentuan dalarn Pasal 11 ayat 3 huruf a,b,c dan e diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 11 (1) Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas merencanakan operasionalisi, memberi tugas, Seksi Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program dan kegiatan seksi; b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi; dan C; pernbinaan, penggkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi. (3) Untuk menyenggarakan tugas dan fungsi sebagairnana dimaksud pada ayat (1} dan ayat (2}, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan pembangunan, peningkatan clan pemeliharaan jalan dan jembatan; b. melaksanakan analisis, survey terhadap peningkatan sarana dan prasarana jalan dan jembatan; c. melaksanakan evaluasi, pengawasan dan penyusun laporan penyajian data dan informasi, terhadap basil pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana jalan dan jembatan; d. melaksanakan pendataan terhadap program pemeliharaan jalan dan jembatan, pengumpulan, pemuktahiran serta penyimpanan data; e. membuat rincian 81)._ggaran _ pere�can_a� pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan; f. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 3. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a,b,c,d,e,f dan h diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut : Pasal 12 (1) Seksi Perencanaan Teknik Jalan dan .Jembatan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas rnerencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyeienggaraan tugas Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Penyusunan program dan kegiatan seksi; b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) clan ayat (2), Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. rnelaksanakan perencanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan; b. melaksanakan analisis, survey terhadap peningkatan sarana dan prasarana jalan dan jembatan; c. melaksanakan evaluasi, pengawasan dan penyusunan laporan penyajian data dan informasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan Prasarana jalan dan jembatan; d. melaksakan pendaaan terhadap program peningkatan prasarana jalan dan jembatan; e. membuat rincian anggaran perencanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan f. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 4. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan f diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 13 (1) Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petujuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [I], Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan seksi; b. pembinaan pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan . c. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai uraia.n tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja seksi pemeliharaan jalan dan jembatan; b. menentukan lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan; c. penyusunan estimasi anggarar; pemeliharaan rutin clan rencana tahunan; d. melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan; . e. meiaksanakan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan; f. melaksanakan kegiatan tanggap darurat pemeliharaan termasuk perbaikan jalan dan jembatan; g. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. . ' 5. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) huruf h diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut Pasal 15 (1) Bidang Cipta Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) huruf d dipirnpin oleh seorang Kepaia Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggararaan tugas Bidang Cipta Karya. {2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi sebagai berikut: a. merencanakan operasionalisasi rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsi; b. melaksanakan rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; c. melaksanakan rencana pengawasan dan pengembangan dan pengawasan; d. melaksanakan survey terhadap penataan pembangunan dan lingkungan; e� melaksanakan penyusunan perencanaan bidang pemuk.iman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman; f. melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan permukiman; g. menyelenggarakan bidang permukiman dan perumahan, penyehatan lingkungan dan permukiman; h. Melakukan pengujian /pemeriksaan lab, untuk pengawasan mutu pekerjaan di bidang cipta karyaan; i. melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam 1inglrup bidang; J. menyelenggarakan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang; k. merurnuskan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah (LAKIP); 1. melaksanakan kegiatan administrasi umum perkantoran; _ _ m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh pimpinan. 6. Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan(2) dan diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 20 (1) Bidang tata ruang dipimpin oleh seorang kepala bidang mempunyai tugas Menyususn program perencanaan dan pengembangan tata Ruang secara teknis yang berkaitan dengan penataan ruang dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang .. mengkoordinaslkan dan penilaian pelaksanaan kegiatan bidang penataan ruang (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [l), Kepaia B1dang mempunyai Iungsi sebagai berikut: a. Membantu kepala Dinas dalam bidang Penataan ruang; b. Pelaksanaan koordinasi menyusun proses pelaksanaan penataan ruang dibidang penataan ruang; c. Melaksanaan pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang pemanfaatan ruang, pengendalian manfaat ruang, pengawasan penataan ruang dan pengaturan zonasi atas pelaksanaan urusan bidang penataan ruang; d. Memberikan petunjuk kepada kepala seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. Mengkoordinasikan kepada kepala seksi dalam melaksanakan tugas agar terja1in kerja sama yang baik; f. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang; g. Memberikan saran dan pertimbangan Kepala Dinas tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang penataan ruang; h. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang penataan ruang sebagai bahan evaluasi; dan i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. 7. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 21 ( 1) Seksi Pemetaan dan Tata Ruang dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas menyusun program perencanaan dan pengembangan pemetaan clan tata ruang dalam rangka penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pengaturan zonasi, memberi petunjuk, menkoordinasikan dan penilaian pelaksanaan kegiatan seksi pemetaan dan tata ruang. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Mempunyai Fungsi sebagai berikut: a. membantu kepala bidang dalam bidang tugasnya; b. melaksanakan penyiapan bahan/data dalam rangka pembinaan teknis pemetaan dan tata ruang berskala kecil dan besar; c. melakukan penyusunan rencana pemetaan clan tata ruang berskala kecil dan besar; d. melaksanakan pengaturan, pembinaan, pemanfatan, pengendalian pemanfatan, pengawasan, dan pengaturan zonasi atas pelaksanaan pemetaan dan tata ruang; e. membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya; f. memberikan petunjuk kepada staf sesuai bidang tugasnya; g. mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik; h. menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; i. mernberikan saran pertimbangan kepada bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ; j. menyusun iaporan pelaksanaan tugas seksi pemetaan dan tata ruang sebagai bahan evaluasi; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang/atasan. 8. Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2} diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut : Pasal 22 (1) Seksi Tata Kota dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas menyusun program perencariaan dan pengembangan tata kota dalam rangka penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pengaturan zonasi, memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan penilaian pelaksanaan kegiatan seksi tata kota. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala seksi mempunyai fungsi sebagai berikut: a. rnembantu kepala bidang dalam bidang tugasnya; b. Melaksanakan penyiapan bahan/data dalam rangka pembinaan teknis tata kota berskala kecil dan besar; c. Meiakukan penyusunan rencana tata kota berskala kecil dan besar; d. Melaksanakan pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pengaturan zonasi atas pelaksanaan tata kota; e. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya; f. Memberikan petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; g. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik; h. Menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; 1. Memberikan saran dan pertimbangan kepala bidang tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya yang perlu diarnbil dalarn bidang tugasnya; j. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pemetaan dan tata ruang sebagai bahan evaluasi; dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang/atasan. 9. Ketentuan dalarn Pasal 23 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut : Pasal 23 (1) Seksi pengawasan dan pengendalian gedung dipimpin oleh seorang kepala seksi rnempunyai tugas menyusun program pengawasan dan pengendalian gedung dalam rangka penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, pemanfatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pengaturan zonasi, memberi petunjuk, mengkoordinasikan dan penilaian pelaksanaan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian gedung; (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut : a. membantu kepala bidang dalam bidang tugasnya; b. Melaksanakan penyiapan bahan/data dalam rangka pembinaan teknis pengawasan dan pengendalian gedung; c. Melakukan penyusunan dan membuat jadwal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gedung; d. Melaksanakan pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gedung; e. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya; f. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; g. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalinkerjasama yang baik; h. Menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; i. Memberikan saran dan pertimbangan kepala bidang tentang langkah dan tindakan yang oerlu diambil dalam bidang tugasnya yang oerlu diambil dalam buidang tugasnya; J. Meyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pengawasan dan pengendalian gedung sebagai bahan evaluasi; dan k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya diberikan oleh kepala bidang/ atasan. 10. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dan f diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 24 (1) Bidang pengairan dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memberi petunju, mengatur mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pengairan dalam pelaksanaan pengembangan, pembangunan, peningkatan perbaikan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Rawa, Air Baku, Sungai, Waduk, Pantai, Oprerasi dan Pemeliharaan (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis bidang b. penyelenggaraan program dan egiatan bidang c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Kepala seksi beserta staf dalarn lingkup bidang. d. Penyelenggaraan evaluasi program dan kregiatan kepala seksi serta staf dalam lingkup bidang. e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang dan tugasnya. Dan f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dart fungsi sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Bidang pengairan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. mmenyusun rencana kegiatan Bidang pengairan yang mencakup Irigasi, rawa, Air Baku, Sungai, Waduk, pantai, operasi dan pemeliharaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas Kepada Kepala Seksi dan Staf; c. menyelenggarakan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya d. menganalisa dan mengajikan data kebutuhan data konsultasi dan jasa kontruksil; e. rnemantau, mengawasi dan mengevalusi pelaksaan tugas kepala seksi dan kegiatan stat; f. menyusun data penilaian kinerja kepala seksi dan staf, serta jasa onsultan dan jasa kontruksi; g. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya untuk menduung kelancaraan pelaksanaan tugas. Dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang/atasan, 11. Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d,e,f,g diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut : Pasal 26 (1) (2) (3) Seksi Irigasi, Rawa dan Air Baku mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas seksi irigasi, Rawa, dan Air Baku dalam pelaksanaan pengembangan, pembangunan , peningkatan, perbaikan/rehabilitasi jaringan Irigasi, rawa dan air Baku Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [I}, Kepala Seksi mempunyai Iungsi sebagai berikut: b. penyusunan program dan kegiatan seksi; c. pelaksanaan program dan kegiatan seksi; d. pelaksanaan pembina, pengkoordinasian, pengendali kawasan dan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; e. pelaksanaan evaluasi pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan staf.dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2), Kepala Seksi mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. menyusun skala prioritas, rencana kegiatan seksi irigasi, Rawa, dan Air Baku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b, mendistribusikan tugas - tugas tertentu dan member petunjuk pelaksanaan tugas kepada staf; c, menyirnpan, mengumpulkan, menganalisa dart menyajikan basil survey dan desain; d. smelaksanakan pembangunan, pengembangan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi, rawa dan arr baku; e. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan staf; f. melakukan inventarisasi kondisi asset jaringan irigasi, rawa dan air baku; g. mencatat dan menyimpan data lapangan; h. mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada setiap seksi lingkup dinas; i. melaksanakan kegiatan administrasi umurn perkantoran; j. membuat laporan basil pelaksanaan tugas; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 12. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat {2) huruf e dan ayat {3) huruf a,b,d,e,f,g diubah, sebingga berbunyi sebagai barikut: Pasal 27 (1} Seksi Sungai, Waduk dan pantai mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, meberi, petunjuk.mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas sesi Sungai, Waduk dan Pantai dalam pelaksanaan pengenbangan, pembangunan, perbaikan/rehabilitasi Sungai Waduk, pantai. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut: a. Menyusun program kegiatan Seksi. b. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi c. Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian , pengawasan program dan kegiatan staf; d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatabn staf dalam lingkup seksi. .dan e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan skala prioritas, rencana kegiatan Seksi Sungai, Waduk dan Pantai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada staf; c. menyiapkan, mengumpulkan, menganalisa dart menyajikan hasil survey dan desain; d. melaksanakan pembangunan, pengembangan sungai, waduk dan pantai; e. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan staf; f. melakukan inventarisasi kondisi aset jaringan irigasi, Rawa dan Air baku; g. rnencatat dan rnenyiapkan data lapangan h. rnengkoordinasikan tugas dan kegatan kepada setiap seksi lingkup dinas; i. mernbuat laporan hasil pelaksanaan tugas; dan J. melaksanakan tuggas kedinasan lam yang dlperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 13. Ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut : Pasal 28 ( 1) Seksi Operasi, Pemeliharaan mempunyai tugas pokok merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi dan lmelaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan dalam peiaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rawa Air Baku, Sungai, waduk dan Pantai. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program dan kegiatan seksi; b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi; c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendali, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup seksi; d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan lingkup dan kegiatan staf di lingkup seksi; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Operasi, Pemeliharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a; menyusun skala prioritas, rencana kegiatan operasionalisasi dan pemeliharaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada staf; c. melaksanakan rencana pemeliharaan jaringan irigasi, rawa, air baku, sungai waduk dan pantai; d, melaksanakan rencana penggunaan alat; e. mencatat dan menyimpan data lapangan; f. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan staf; g. melaksanakan pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian serta pelaksanaan operasional dan pemeliharaan; h. mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada setiap seksi lingkup dinas; 1. melaksanakan kegiatan administrasi umum perkantoran; J_. membuat laporan basil pelaksanaan tugas; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. ·' Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peratu.ran ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.39
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan