PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempumaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara, maka sinkronisasi antara tugas dan Jabatan perlu dilakukan revisi terhadap tugas pokok dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Togas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonsesia Tahun 1999 Nomor 169, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
,-,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5� Peraturan Pemerintah Nomor 38. Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4737};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
I.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Deaerah dan Lembaga lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Utara
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2008) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 4
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi
umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha
sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas;
c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar;
d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya;
e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran;
f. mengelola urusan administrasi keuangan;
g. mengelola urusan kepegawaian;
h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
i. mengkordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program
/ kegiatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
dan
k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan .
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Pembinaan Operasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi ketentraman ketertiban dan pembinaan operasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
b. merumuskan dan melaksanakan tugas dibidang ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t> ..
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional;
c. melaksanakan pembinaan dan pengendalian ketentraman,
ketertiban dan pembinaan operasional;
d. melaksanakan patroli wilayah dalam rangka Penegakan Perda
dan Keputusan Kepala Daerah.
e. mengatur pembagian jadwal dan penempatan jaga bagi
anggota polisi pamong praja;
f. melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; dan
g. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan basil pelaksanaan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan pembinaan operasional.
3. Ketentuan dalarn Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 6
( 1) Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Penegakan Perda dan Penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di seksi
Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi penegakan
Peraturan Daerah dan penyidikan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan
Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
c. melaksanakan kegiatan ·penegakan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati secara obyektif;
d. menyusun program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka penyiapan tenaga penyidik;
e. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan basil
pelaksanaan kegiatan seksi penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan;
. c
f. melakukan penyidikan sebagai langkah memperoleh altematif penyelesaian masalah dalam rangka penegakan Peraturan
Perundang-undangan.Peraturan Daerah dan Keputusan
g. Bupati;
melaksanakan pembinaan dan penegakan
Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
i. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
4. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai barikut:
Pasal 7
(1) Kepala seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas di seksi Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi
Pengawalan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. pelaksanaan tugas pengawalan dan pengembangan kapasitas
Satpol PP; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
b. menyusun program dan kegiatan operasional Pengawalan dan
Pengembangan Kapasitas Satpol PP;
c. menyusun rencana operasional setiap kegiatan pengawalan secara rinci;
d. melaporkan hasil kegiatan pengawalan secara rinci sebagai evaluasi;
e. melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kesiapan dan
kelengkapan peralatan serta kondisi kendaraan operasional pengawalan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas personil petugas pengawalan;
g. menginventarisasi data personil dan menyusun perencanaan pengembangan kapasitas Satpol PP;
h. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas Satpol PP;
i. melaksanakan kerjasama pengembangan kapasitas anggota
Satpol.PP dengan TNI / POLRI dan Kejaksaan;
j. melaksanakan bimbingan teknis dan diktat dalam rangka
peningkatan kapasitas anggota Satpol PP; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan;
1. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Satuan.
... '". ,
Pasal ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2018
PROGRAM PEMBERIAN DANA STIMULAN/ PENGHARGAAN BAGI WIRAUSAHA PEMULA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pemberian Dana Stimulan/Penghargaan Bagi WIrausaha Pemula
ABSTRAK:
a. bahwa dengan membudayakan dan memasyarakatkan
kewirausahaan merupakan salah satu upaya dalam
menciptakan dan membuka lapangan kerja baru, baik
untuk dirinya sendiri maupun diharapkan mampu
memberi kesempatan kerja bagi orang lain;
b. bahwa program pengembangan kewirausahaan
dimaksud harus dilakukan secara selektif melalui
suatu mekanisme yang terstruktur;
c. bahwa dalam rangka menumbuhkan iklirn usaha
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah, perlu mengatur tentang Program
Pemberian Dana Stimulan bagi Kelompok Wirausaha
Pemula;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016-2021, antara lain
pada Bab Lampiran bahwa kebijakan belanja daerah
Tahun 2016-2021 diarahkan untuk mendukung
pencapaian sasaran program prioritas pembangunan
daerah yang meliputi penguatan permodalan dan
managerial Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan
Koperasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Program Pemberian Dana Stimulan/Penghargaan Bagi
kelompok Wirausaha Pemula;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Tinggi II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
- 1 -
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
'
J
-. -�
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ten tang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan
Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5238);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5404);
(
'
\__ ·'
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
- 2 -
Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Luwu Utara 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM PEMBERIAN DANA STIMULAN/PENGHARGAAN BAGI WIRAUSAHA PEMULA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
NOMOR 28 TAHUN 2018
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu serta Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat Kabupaten dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional. Penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat diwujudkan dalam suatu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial. Masih tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Luwu Utara, sehingga diperlukan Pelayanan Sosial yang Terpadu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan social serta penanggulangan kemiskinan.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 166 Tahun 2014; Permensos Nomor 8 Tahun 2012; Permensos Nomor 15 Tahun 2018; Permensos Nomor 3 Tahun 2021; Perdirjen. Pemberdayaan Sosial Nomor 161 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBENTUKAN DAN NAMA.
BAB III TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN.
BAB III TUGAS DAN FUNGSI.
BAB IV PENYELENGGARAAN SLRT.
BAB V LAYANAN SLRT.
BAB VI PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB VII KOORDINASI, PENGAWASAN DAN KEMITRAAN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
VIII Bab, 42 Pasal (21 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a.
bahwa sehubungan dengan penambahan penyertaan modal saham
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada Pf.Bank Sulsel Tahun Anggaran
2008, dipandang perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara pada Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun
Anggaran 2008;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) telah dianggarkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2008 pada Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran
Pembiayaan Daerah Kode Rekening 1.20.1.20.03 .00.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun· 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4286); ·
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Namer 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo1resia Nomor 4503);
'
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 185); ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 09);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tah1.U1 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tah1.U1 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 187);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tah1.U1 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belapja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1
2008 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARATENTANG PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten LuWlf Utara pada PT.Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008 senilai �p.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah,-). I
Pasal 2
Menunjuk Kepala Dinas Pengelolaan Keuang<lf Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertindak untuk dan atas nama .remerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan Saham pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2014
PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Yang Diselenggarakan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakita Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu
mengatur kembali mengenai Pemanfaatan Dana Program
Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial pada Rumah Sakit Umum
Daerah Andi Djemma Masamba berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat JI Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
..
•
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3456);
10, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 · Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
·. -:
't 17'
• . ,
..
•
Meneta.pkan
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan ata.s Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
255);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DISELENGGARAKAN
OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal 1
Penerimaan Dana ata.s klaim pelayanan kesehatan bagi pasien
peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah
Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba dan disetor ke Kas
PPK-BLUD.
Pasal 2
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
untuk:
a. jasa pelayanan sebesar
b. jasa sarana sebesar
1 dimanfaatkan
: 50 % (lima puluh perseratus); dan
: 50 % (lima puluh perseratus).
Pasal 3
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit.
Pasal 4
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan
investa.si Rumah Sakit.
,, ·.·
Pasal 5
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana
Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nornor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
..
PARAF KOORDINASI
SEKDA
ASISTEN - t
KABAG HUKUM ,y-.
· KASUBAG ' 1
.
•
Ditetapkan di Masamba
pada tanggal 26 Juli 2014
BUPAT LUWU UTARA,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana
Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma
Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nornor 9)
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN PINJAMAN BIAYA KE LUAR NEGERI BAGI TENAGA KERJA INDONESIA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2010/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Pinjaman Biaya Ke Luar Negeri Bagi Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memotivasi para pencari kerja agar
berminat mengikuti program penempatan tenaga kerja Indonesia ke
luar negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memberikan
dana bantuan pinjaman untuk ke luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan
Pinjaman Biaya Ke Luar Negeri.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006 tentang
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 07/PER.MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN BANTUAN PINJAMAN
BAB V
SANKSI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
NOMOR 28 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu Utara secara geografis, geologis, dan sosiokultural memungkinkan sebagai daerah rawan bencana alam maupun bencana non alam yang terdiri dari banjir, tanah longsor, kebakaran, kekeringan, hama, wabah, angin puting beliung, dan konflik sosial yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
b. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c. bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Berbasis Masyarakat;
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangguiangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan 'Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengeioiaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 219);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT;
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(
.... ,
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengak:ibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diak:ibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
6. Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya
yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
7. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
8. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
�... ..
10. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
11. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
BABII
MAKSUD,TUJUAN,DANSASARAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat, dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan memulihkan diri dari dampak bencana.
Pasal 3
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Pasal 4
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat bertujuan :
a. mengubah cara pandang masyarakat atas rasa aman dan terlindungi dari pemberian pemerintah menjadi hak asasi masyarakat;
b. memperkaya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan tentang bencana;
c. meningkatkan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana;
d. menguatkan kemampuan masyarakat untuk menanggulangi bencana;
e. menghidupkan kembali semangat kegotongroyongan da1am
upaya pengurangan resiko bencana;
f. mengurangi dampak kejadian bencana.
.. ·,.
BABm
ORGANJSASIPELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas dalam penanggulangan bencana adalah perangkat Daerah yang membidangi Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran penanggulangan bencana, perlu dibentuk Tim Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
(3) Pengurus dan anggota tim dimaksud terdiri dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan pemuda yang memiliki kepedulian dan rasa keterpanggilan terhadap penanggulangan bencana di daerahnya.
BAB IV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 6
( 1) Peran masyarakat pra bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan analisis resiko bencana;
b. melakukan penelitian terkait kebencanaan;
c. melakukan upaya pencegahan bencana;
d. bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi;
e. mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana;
f. bekerjasama mewujudkan kampong siaga.
(2l Peran masyarakat saat bencana:
a. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait;
b. melakukan evakuasi mandiri;
c. melakukan kaji cepat dampak bencana;
d. berpartisipasi dalam merespon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
(3) Peran masyarakat pasca bencana :
a. berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum.
.�. I "I
Pasal 7
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dapat dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. ·
{2) Kegiatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
BABV
RAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 8
" .. '
(1) Hak masyarakat:
a. mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
c. mendapatkan informasi secara tertulis / lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri sendiri dan komunitasnya;
f. melakukan pengawasan;
g. mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana);
h. memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.
(2) Kewajiban masyarakat :
a. meminimalisir potensi terjadinya dampak bencana diwilayah lingkup terkecil yaitu di Desa mereka tinggal berupa pembuatan tanggul dan pembersihan aliran sungai dari potongan kayu dan bambu atau benda - benda lainnya yang ada dalam sungai yang dapat memicu terhambatnya aliran air secara kontinyu melalui kegiatan gotong royong;
b. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis;
c. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
e. memberikan informasi yang benar kepada public tentang penanggulangan bencana.
l
BAB VI
• KOORDINASI
Pasal9
( 1) Koordinasi penanggulangan bencana baik itu pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat pemerintah Kabupaten.
(2) Koordinasi penanggulangan bencana bertujuan :
a. menghindari penumpukan kegiatan/bantuan pada pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan.
b. menjamin cakupan area kegiatan/bantuan pra bencana, tanggap darurat maupun pemulihan;
c. mempercepat penyelenggaraan kegiatan pada pra bencana dan pemulihan atau pengiriman bantuan pada tanggap darurat;
d. memastikan penggunaan fasilitas secara efisien pada setiap tahap penanggulangan bencana;
e. mengetahui prioritas kebutuhan yang harus didahulukan.
BAB VII PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2018
PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan kemudahan
pelaksanaan perizinan dan nonperizinan
pembangunan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah berdasarkan Pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perizinan
dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati
ten tang Pelaksanaan Perizinan dan
Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Repubklik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6004);
6. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalulintas;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 6),
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 326);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PEMBERIAN IZIN
BAB III KEMUDAHAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Tahun 2018 No 27
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2008
TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
Pemerintah Daerah dan pengkoordinasian tugas Dinas Daerah dan
Lernbaga Teknis Daerah dan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja: Sekretariat Daerah dan · Sekretariat DPRD, maka dipandang perlu
menetapkan Tugas Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999. tentang Pembentukan Kabupaten
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2003 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Luwu Utara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM, BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL, BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, BAGIAN ADMINISTRASI SUMBER DAYA ALAM, BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN, BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, BAGIAN UMUM, BAGIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
NOMOR 29 TAHUN 2008
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan tertib administrasi data
dan arsip kepegawaian, perlu menyelenggarakan
dan memelihara sis tern informasi yang
dikembangkan dan dioperasikan melalui Sistem
Informasi Kepegawaian dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Lirwu Utara;
b. bahwa untuk pengembangan sistem informasi
kepegawaian sangat penting dan menjadi
kebutuhan sebagai instrumen komunikasi data
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
harus didukung dan dioptimalkan pemanfaatannya
secara terus-menerus dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Informasi Kepegawaian.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SIMPEG
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
NOMOR 29 TAHUN 2014
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat