MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL. Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 56), diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 Jenis perizman dan non perizman yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 11 Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat