Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL. Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 56), diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 Jenis perizman dan non perizman yang kewenangan penyelenggaraannya dilimpahkan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 11 Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan