Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2014

Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS PROGRAM BAB III SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
24 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan