PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN PASIEN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial pada tahun 2014;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
petunjuk lebih lanjut atas ketentuan Pasal 89 (1)
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud
huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Luwu Utara tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatan Daerah dan Pelayanan Pasien Umum pada
Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
- 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemeritah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5372);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 224);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 2).
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
dan Jaringannya (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 Nomor 16).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PROGRAM
BAB III
SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
- NOMOR 11 TAHUN 2014
- 10 Halaman
|