WEWENANG, HAK DAN TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI) DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP) KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wewenang, Hak dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kelembagaan pengelola irigasi (KPI) meliputi instansi
pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani
pemakai air (P3A) dan komisi irigasi dengan tujuan untuk
menjamin terciptanya daya guna dan hasil guna
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif yang
mengutamakan kepentingan dan keiikutsertaan masyarakat
petani dalam proses pengambilan keputusan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Wewenang, Hak, dan Tanggung Jawab Kelembagaan
Pengelolaan lrigasi (KPI) dalam Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem lrigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan Dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
32/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
P3A/GP3A/IP3A;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2010
tentang Irigasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V
WEWENANG,HAK DAN TANGGUNG JAWAB
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
NOMOR 24 TAHUN 2010
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERSALINAN AMAN, INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik dan
paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi
paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan dan
kesehatan mental anak;
b. bahwa pemberian ASI secara benar kepada bayi akan
menurunkan angka kesakitan dan kematian anak serta
meningkatkan kualitas hidup ibu;
c. bahwa pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini
dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi secara benar perlu
mendapat perlindungan dan jaminan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kota Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor : 48/Men.PP/XII/2008; Nomor :
PER.27/MEN/XII/2008; dan Nomor : 1177/Menkes/PB/
XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 237 /Menkes/SK/
IV/1997 tentang Pemasaran, Pengganti Air Susu Ibu;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 450/Menkes/SK/
IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif
pada Bayi di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Propinsi Sulsel tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 204).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PERSALINAN AMAN
BAB IV
INISIASI MENYUSU DINI
BAB V
ASI EKSKLUSIF
BAB VI
PETUGAS KESEHATAN
BAB VII
RUANG LAKTASI
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM
BAB IX
PENGGANTI AIR SUSU IBU
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Inspektorat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan berkembangnya
penugasan di Bidang Investigasi serta dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu adanya pedoman
penugasan di Bidang Investigasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pedoman Penugasan Bidang
lnvestigasi Inspektorat;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 91 Tahun
2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
- 1 -
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman
Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi
Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 24
89 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa besamya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
'�- .: '
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 206).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Pasal l
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, menetapakan tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai berikut:
Jenis Penggunaan/Pemakaian
(Rp)
.._,;
4 c. Pemakaian bangsal
Pemakaian kendaraan alat berat : 5000/orang/malam
a. Tyre Roller 1-3 Ton 150.000/jam
b. Tyre Roller vibrator/bomac 8-1O
Ton 250.000/ .jam
c. Motor grader 400.000/jam
d. Wheel loader 400.000/jam
e. Compressor 75.000/hari
f. Aspal sprayer 150.000/jam
g. Dump truck 300.000/hari
h. Hand steamer 100.000/hari
i. Chain saw 60.000/hari
j. Mobil tangki air 250.000/hari
k. Beck hoe loader 300.000/jam
1. Excapator
- PC 100 300.000/jam
- PC 200 350.000/jam
m. Bulldozer
- type D-3
300.000/jam
- type D-6 keatas 400.000/jam
n. AMP mini 350.000/hari
o. Truk Tronton
- pengangkutan O km s/d 10 km 1.000.000,-
- pengangkutan diatas 10 km 1.000.000+(30.000*(jarak tempuh-10))
5 Pemakaian/ penggunaan alat-alat milik daerah meliputi:
- Penggunaan alat mesin bor (YMB) 12 juta/titik lengkap untuk eksplorasi
- Geolistik 750.000/hari
- Penggunaan theodolit digital 75.000/hari
(Nikon)
- Penggunaan global postion system 100.000/hari
(GPS)
- Penggunaan kompas geologi 50.000/hari
- Penggunaan palu geologi 50.000/hari
- Lab Bahasa Inggris ( 1 ruangan 20 250.000/bulan unit)
- Mesinjahit/ bordir (1 ruangan 10 10.000/mesin/hari buah)
- Genset + travo las (Yanmar 1 buah) 75.000/unit/hari
- Travo las [nantong 6 buahl 50.000/unit/hari
(2) Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal, 02 Mei 201 7.
.
•,'
.. .
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2014
PERSYARATAN MEMPEROLEH JZIN' TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Tertentu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Persyaratan Memperoleh izin Trayek Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesi tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomot 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
r ·' .....
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201.1
Nomor 14, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 224);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentangTata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
5346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5346);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN TRAYEK DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWUUTARA
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Di dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan
Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu Utara.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Mobil Angktan Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan perlengkapan pengangkutan bagasi maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
7. Trayek adalah lintasan kendaraan untuk layanan jasa angkutan orang dengan
mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal
-dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam
wilayah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
8. Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek
tertentu.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya yang disingkat STNK adalah
surat tanda bukti pemilikan, identitas dan keterangan kendaraan.
10. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.
11. Buku uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan basil baik,
berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada
plat nomor atau rangka kendaraan.
12. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi
data dan Iegitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
13. Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
Pasal 2
(1) Setiap kendaraan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin trayek,
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) berlaku selama 1
, (satu) tahun, dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan;
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku izin trayek berakhir. ··
-.�,.
":<,..._,..
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. penambahan trayek baru; dan
b. terjadi ketidakseimbangan antara penumpang dengan kendaraan.
(4) Setiap perubahan dalam perizinan harus mendapat persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh izin trayek baru terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto copy STNK;
c. foto copy KTP;
d. foto ·copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur} yang masih berlaku; dan e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir.permohonan; ·
b, foto copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy STNK; dan
d. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku.
Pasal 6
Persyaratan untuk.memperoleh perubahan izin trayek terdiri dari:
a. mengisi formulir permohonan;
b. foto .copy izin trayek yang masih berlaku;
c. foto copy Tanda Lulus Uji Kendaraan (buku keur) yang masih berlaku;
d. foto copy STNK; dan
e. rekomendasi dari SKPD yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan .Jalan
\ . . -..
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2006-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Sinkronisasi, Efektiftas dan Efisiensi
pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang
dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara (RPJMD) maka dipandang perlu
melakukan perubahan nomenklatur program kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Plemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
NOMOR 25 TAHUN 2007
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional untuk sinkronisasi dan sinergitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di
daerah, dipandang perlu strategi pengintegrasian gender
melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan ( Convention on The Elimination of All Form of
Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nonor 29 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi !LO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
- 1 -
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan
Kwalitas Hidup Perempuan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Perencanaasn Penganggaran Responsif Gender;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan
Penganggaran Responsif Gender;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 12);
\
11. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggarann 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 93).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2013
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor ·47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 212);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV
SENGKETA
BAB V
FASILITAS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 ; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2021; Perbup. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, diubah.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWUUTARA TAHUN2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285
dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 .tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerlih Tahun 2014;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari
RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir
pada tanggal 30 Desember 2014.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
11.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
Perubahan RKPD Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi:
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan dan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2014 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggara pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun
2014 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN
CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARASN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
. '
BAB V : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH
BAB VI: PENUTUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tercantum dan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2014 digunakan sebagai :
a. Instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SKPD dan / atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; dan
f. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat