PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan
pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat
pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan
pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan
daerah dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis
cepat tumbuh di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat
tumbuh diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif,
dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan
nasional dan daerah salah satunya dengan
mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan
kompetitif produk unggulan dan daya tarik kawasan di
pasar domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di
Kabupaten Luwu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan : Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013
Tentang Pedoman Wilayah Terpadu;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 213);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 215);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 216).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PENGEMBANGAN KAWASAN
BAB III
PEMILIHAN DAN PENETAPAN KAWASAN
BAB IV
PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH KHUSUS BIDANG
EKONOMI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- NOMOR 33 TAHUN 2014
- 6 Halaman
|