MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA. Pasal 1 Penerimaan Dana ata.s klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba dan disetor ke Kas PPK-BLUD. Pasal 2 Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal untuk: a. jasa pelayanan sebesar b. jasa sarana sebesar 1 dimanfaatkan : 50 % (lima puluh perseratus); dan : 50 % (lima puluh perseratus). Pasal 3 Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit. Pasal 4 Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan investa.si Rumah Sakit. ,, ·.· Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nornor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 .. PARAF KOORDINASI SEKDA ASISTEN - t KABAG HUKUM ,y-. · KASUBAG ' 1 . • Ditetapkan di Masamba pada tanggal 26 Juli 2014 BUPAT LUWU UTARA, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat