Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2014

Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas ( 1) Pendapatan a. pendapatan asli daerah b. dana perimbangan c. lain-lain pendapatan yang sah Jumlah Pendapatan (2) Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1. belanja pegawai 2. belanja bunga 3. belanja subsidi 4. belanja hibah 5. belanja bantuan sosial 6. belanja bagi hasil 7. belanja bantuan keuangan 8. belanja tak terduga b. Belanja Langsung 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal Jumlah Belanja Surplus I (Delisi!) 36,740,971,94205 675,817,821,389.36 16,866,962,900.00 335,950,581,579.00 25,000,000.00 8,606,773,300.00 1,174,315,250.00 30,834,669,243.00 55,000,000.00 27,079,692, 125.00 187,709,707,634.34 132,303,589, 138.00 729,425,756,231.41 376,646,339,372.00 347,092,988,897.34 723,739,328,269.34 5,686,427,962.07 \ (3) Pembiayaan a. penerimaan b. pengeluaran Jumlah Netto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Pasal 2 9,571,740,305.24 11,150000.00 9,560,590,305.24 15,247,018,267 .31 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Penjabaran Hal. 5 • Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2014
Tanggal Berlaku
07 Juli 2014
Sumber
BD.2014/No.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan