BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 dan Pasal
82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Kelurahan se-Kabupaten Luwu
Utara.
1. Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan .Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' '
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
' diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
I' 11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 333);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwuw Utara Nomor 3· Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 343)
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2017.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat
Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya
disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-.
J f
;·
12. Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam APBDesa.
Pasal 3
(1) Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa.
(2) Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(2) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap danjaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(3) Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2} berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
(4) Besaran tunjangan operasional ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(5) Pembayaran tunjangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 5
(1) Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja
dalam APBDesa.
(3) Pembayaran tunjangan bendahara desa dilaksanakan
setiap bulan.
Pasal 6
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan tunjangan lainnya dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa/Kelurahan, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DAN DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nornor 47
Tahun 2015 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
342);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 343);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat
hukum yang merniliki batas wilayah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENETAPAN RJNCINAN DANA DESA
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar;dan
b. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa diwilayah Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
Alokasi Dasar setiap desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
Pasal 4
Alokasi Formula sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografi.s yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Pasal 5
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimasud dalam Pasal ·4 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = { (0,25*Zl) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)}*( DDkab• AD Kab)
Keterangan :
W = Alokasi Dana Desa Setiap Desa
21 = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
22 = Rasio jumlah I penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara. DDkab = Pagu Dana Desa Kabupaten
AD kab = Besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten.
Pasal 6
Indeks kesulitan Geografis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 7
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB III PENYALURAN DANA DESA Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pem.indahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling Lambat (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran terpenuhi.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. tahap I pada Bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b. tahap II pada Bulan Agustus sebesar 40o/o (Empat
Puluh per seratus)
- 5 -
(4) Penyaluran Dana Desa tahap 1 setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
Luwu Utara;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran sebelumnya, paling lambat minggu kedua
bulan februari.
(5) Peyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus) kepada Bupati Luwu Utara paling lambat minggu kedua bulan juli.
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 9
(1) Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
(2) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
(3) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa.
(2} Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017.
BABV PELAPORAN DANA DESA Pasal 11
( 1) Kepala Desa dapat dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati Luwu Utara.
(2) Penyampaian Laporan Realiasi penggunaan Dana Desa sebagiamana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat Bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan pebruari tahun anggaran berikutnya.
BAB VI SANKSI Pasal 12
(1) Bupati menunda peyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati Luwu Utara belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
b. terdapat sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30o/o (tiga puluh persen) ,
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, Penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Penundaan Penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaanya, sehingga Sisa dana Desa di Rekening Kas Desa menjadi paling tinggi sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan
Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30°/o (tiga puluh perseratus), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
Pasal 13
(1) Bupati menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
( 1) huruf a telah diterima; dan
b. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Bupati memberitahukan kepada kepala Desa yang
bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2017
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 04,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang
baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/ Jasa dapat
bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3826)i
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
· Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No= 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 60 iahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2004
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093J.;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pernbangunan Desa {Beri'.a Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016,
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor
300);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
11. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Nomor
900/5356/SJ,959/KMK.07/2015, 49 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan
Dana Desa.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV : TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI : PELAKSANAAN
BAB VII : PEMBAYARAN
BAB VIII : PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, LD.2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara belum dapat menyediakan rumah jabatan Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka kepada Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD
Kabupaten Luwu Utara dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan referensi dan studi banding di beberapa Kabupaten/Kota di Tanah Luwu oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
c. bahwa berdasarkan usulan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Nomor 170/525/DPRD• LU /XJI/2011 tanggal 7 November 2011 perihal Penyesuaian Tunjangan Perumahan Bagi Anggaran
2012, perlu dijadikan bahan pertimbangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
,.
.--·
-, . ' ...
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2005 tentang, Kedudukan Protokoler dan
Keunagan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diuabah beberapa kali, berakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5);
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Memutuskan Tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara setiap bulan sebagai berikut :
Wa:kil Kettra : Rp, 3.500.000· (tiga: jrrta Iima rams· ribtr rupiah)
Anggota : Rp. 3.000.000 (tigajuta rupiah) Pasal 2
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dayarkan setiap bulan setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPH) sebesar lSo/o.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pemberian Tu.njangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
,
Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2007 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2017
PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA USAHA PRODUKSI DAERAH BIDANG PERIKANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN RAPPOA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Produksi Daerah Bidang Perikanan pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Benih Ikan Rappoa, perlu ditetapkan harga Usaha Produksi Daerah;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor
118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang–UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN HARGAUSAHA PRODUKSI DAERAHBIDANG PERIKANAN PADAUNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturanBupati yang dimaksuddengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
2. Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Bupati adalah BupatiBantaeng;
4. Pejabat adalah pegawai yang diberitugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Benih Ikan adalah anak ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu setelah menetas hingga mencapai ukuran panjang tertentu yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi;
6. Pakan Usaha Budidaya adalah Semua bahan makanan yang bisa diberikan ke Ikan yang tidak berdampak negative buat perkembangan atau
pertumbuhan ikan yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi.
BAB II
JENIS HASIL USAHA PRODUKSI
Pasal 2
Jenis Hasil Usaha Produksi Daerahterdiriatas :
a. Benih Ikan
b. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi)
c. Pakan Usaha Budidaya
BAB III
PRINSIP DALAM PENETAPAN HARGA
Pasal 3
1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Besarnya Harga didasarkan pada tujuan untuk menutupi seluruh atau sebagian Biaya Operasional atau Biaya Produksi;
2. Biaya Operasional atau Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biaya yang digunakan selama Proses Budidaya atau Pemeliharaan Benih maupun Induk Ikan.
BAB IV
HARGA HASIL USAHA PRODUKSI DAERAH
Pasal4
Harga hasil Usaha produksi Daerah Bidang Perikanan ditetapkan sebagai berikut;
a. Benih ikan nila
- 1 s/d 3 Cm Rp 100/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp200/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 400/ekor
b. Benih ikan mas
- 1 s/d 3 Cm Rp150/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp 250/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 450/ekor
c. Benih ikan lele
- 1 s/d 3 Cm Rp 200/ekor
- 3 s/d 5 Cm Rp 300/ekor
- 5 s/d 8 Cm Rp 500/ekor
d. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi) Rp 20.000/Kg
e. Pakan Usaha Budidaya Rp 300/Kg
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Perundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6 );
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu
daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan formula tertentu.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang, dan
c. Rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut :
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah.
Pasal 5
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017.
(2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang.
(2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2006-2010
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2006/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) yang berisikan Penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang berisikan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah serta Program Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dipertanggung jawabkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Kepala Daerah Terpilih harus mengajukan RPJMD setelah 3 (tiga) bulan dilantik dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; '·
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepada Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala · Daerah dinilai berdasarkan tolak ukur Rencana Strategi (RENSTRA), maka wajib Daerah menetapkan RENSTRA;
f. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a sampai dengan e diatas, dipandang perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
209);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pengurusan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Uasaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.
050/2020/ST Tahun 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
2. Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah
(MUSRENBANGDA) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Desember 2005 di Masamba.
Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasall
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
(1). Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
(2). Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(3). Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara yang dibantu oleh
Seorang Wakil Bupati.
(4). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Luwu Utara adalah Badan Legislatif Daerah.
_, (5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan Strategi, Program, dan Kegiatan Pembangunan
Daerah.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal2
Susunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Periode Tahun 2006 - 2010 sebagaimana tercantum didalam Lampiran Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PERAUHAN
)
Pasal3
(1). Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2002 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRA) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 -
2005. dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2). Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu utara 2006 - 2010) lebih lanjut dituangkan dalam Rericana Kerja Pembangunan Daerah sebaga1 kesatuan kumulatif Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD), termasuk arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran, Program Strategi dan Perioritas serta Kegiatan Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4.A Tahun 2014
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOAL'S KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2014/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara, 2011
sampai dengan 2015 yang memuat arah kebijakan dan
strategi pencapaiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Development Goal's Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011-2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun . 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
5. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD MDGS
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
NOMOR 4.A TAHUN 2014
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa/Kelurahan Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
disusun rencana Program Desa/Kelurahan Sehat
dalam menjamin hak setiap warga negara untuk
hidup sehat dan sejahtera;
b. bahwa dalam meningkatkan upaya kesehatan dan
partisipasi masyarakat dalam penciptaan desa/
kelurahan sehat perlu dilakukan perbaikan dan
penyusunan program kesehatan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kebebasan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN UNTUK SEMUA
BAB VI
PENGEMBANGAN DAN PENYELENGGARAAN DESA SEHAT
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
NOMOR 43 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2014
PENETAPAN PAGU DEFINITIF ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Defintif Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3)
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah
Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Definitif Alokasi
Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
1
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 158);
Puaruran l11pc,tl tcPrtJJ¥ Pap DefinUI( Akllr.uf Dana hrtmb11ngan Du11 T.A.2014 2
Menetapkan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2014 Nomor 8);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu . Utara Tahun
Anggaran 2014. (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2013 Nomor 32).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
DEFINITIF ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA SEKABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal l
Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun
Anggaran 2014 yang diberikan kepada Pemerintah Desa seKabupaten Luwu Utara rinciannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pu,;zt11ran �11pml r,ntdff/l Pagu Deffnltlf Al,oklul D4u Ptrlmllangm Ona T.A.2014 3
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat