PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN HARGAUSAHA PRODUKSI DAERAHBIDANG PERIKANAN PADAUNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupati yang dimaksuddengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng 2. Pemerintah daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah; 3. Bupati adalah BupatiBantaeng; 4. Pejabat adalah pegawai yang diberitugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Benih Ikan adalah anak ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu setelah menetas hingga mencapai ukuran panjang tertentu yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi; 6. Pakan Usaha Budidaya adalah Semua bahan makanan yang bisa diberikan ke Ikan yang tidak berdampak negative buat perkembangan atau pertumbuhan ikan yang dipakai sebagai Jenis Hasil Usaha Produksi. BAB II JENIS HASIL USAHA PRODUKSI Pasal 2 Jenis Hasil Usaha Produksi Daerahterdiriatas : a. Benih Ikan b. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi) c. Pakan Usaha Budidaya BAB III PRINSIP DALAM PENETAPAN HARGA Pasal 3 1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Besarnya Harga didasarkan pada tujuan untuk menutupi seluruh atau sebagian Biaya Operasional atau Biaya Produksi; 2. Biaya Operasional atau Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biaya yang digunakan selama Proses Budidaya atau Pemeliharaan Benih maupun Induk Ikan. BAB IV HARGA HASIL USAHA PRODUKSI DAERAH Pasal4 Harga hasil Usaha produksi Daerah Bidang Perikanan ditetapkan sebagai berikut; a. Benih ikan nila - 1 s/d 3 Cm Rp 100/ekor - 3 s/d 5 Cm Rp200/ekor - 5 s/d 8 Cm Rp 400/ekor b. Benih ikan mas - 1 s/d 3 Cm Rp150/ekor - 3 s/d 5 Cm Rp 250/ekor - 5 s/d 8 Cm Rp 450/ekor c. Benih ikan lele - 1 s/d 3 Cm Rp 200/ekor - 3 s/d 5 Cm Rp 300/ekor - 5 s/d 8 Cm Rp 500/ekor d. Induk ikan yang tidak produktif (konsumsi) Rp 20.000/Kg e. Pakan Usaha Budidaya Rp 300/Kg BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Perundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat