PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT, JAMINAN PERSALINAN, JAMINAN KESEHATAN DAERAH, ASURANSI KESEHATAN SOSIAL DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah, Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat
miskin dan menurunkan angka kematian ibu dan anak
serta mempercepat pencapaian MDG's telah ditetapkan
kebijakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat
miskin dan setiap ibu yang melahirkan, biaya
persalinannya ditanggung oleh pemerintah melalui
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan
Persalinan;
b. bahwa agar penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan
(Jampersal), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),
Asuransi Kesehatan (Askes) Sosial dan Pelayanan Umum
terlaksana secara baik, lancar, transparan, akuntabel,
efektif dan efisien, pengelolaan dana tetap merujuk pada
ketentuan yang berlaku;
c. bahwa pembayaran klaim atas pelayanan Jamkesmas,
Jamkesda, Askes Sosial dan Umum kepada Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat Pertama mengacu
pada Peraturan yang berlaku di daerah, pembayaran
klaim atas pelayanan Jampersal kepada PPK Tingkat
Pertama mengacu pada tarif yang ditetapkan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran dan
Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat
Jaminan Persalinan, Jaminan Kesehatan Daerah,
Asuransi Kesehatan Sosial dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktek Bidan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 585);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 222);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2010
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS PROGRAM
BAB IV
PENYALURAN DANA
BAB V
PEMANFAATAN DANA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
NOMOR 15 TAHUN 2013
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2006
UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (LIMA) Hari Kerja Dalam Seminggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan efektivitas kinerja pegawai lingkup pemerintah dacrah Kabupaten Luwu Utara dipandang perlu dilakukan berbagai kebijakan antara lain dengan uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja;
b. bahwa uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Luwu Utara;
I. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Ut'ara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang 'Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Talmo 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
4. Undang-undang Nomor ,33. Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang pcraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
No. 14, tambahan lembaran Negara No.4262);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR! K.ERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai Minggu Pertama Bulan Agustus 2006 sampai dengan Minggu Pertama Bulan Nopember 2006.
Pasal 2
5 (lima) hari kerja dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan menetapkan hari Sabtu untuk meliburkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Jumlah jam kerja efektif dalam uji coba pelaksanaan 5 (Iima) hari kerja dalam I (satu) Minggu adalah 37 jam, 30 menit.
Pasal 4
Jam kerja dalam pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja ditetapkan
sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis ;Pukul 07.30 • 16.00 Wita
Istirahat SiangPukul ;12.00- 12.45 Wita
b. Hari Jumat Pukul; 07 .30 - 16.00 Wita
lstirahat Siang;ukul l l.00- 13.00 Wita
Pasal 5
I . Upacara/Apel Kerja dilaksanakan pada :
a. Upacara bendera, Hari Senin;ukul 07.30 Wita
b. Apel Pagi, hari Selasa, Rabu dan Kamis;ukul 07.30 Wita
c. Olah Raga/Senam Kesegarann Jasmani,
HariJumat;Pukul 07.30 Wita
d. Apel pulang;Pukul 16.00 Wita
2. Penandatanganan daftar hadir dilakukan sebelum pclaksanaan
Upacara/Apel Kerja.
Pasal 5
(1). Yang dikecuaiikan terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari
kerja adalah sebagai berikut :
a. Satuan kerja/ satuan organisasi yang berfungsi mcrnberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Satuan Palisi Pamong Praja yang diserahi
tugas pengamanan dan ketertiban serta unit pelayanan umum
'
3
.......
(2). Satuan Kerja/ Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari minggu dan hari libur diatur secara bergilir.
(3). Dalam rangka memperlancar penyelesaian pekerjaan dan arau tugas-tugas yang harus dilaksanakan segera, Kepala satuan kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan satuan kerja/unit kerja masing-rnasing.
Pasal 6
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja akan dicvaluasi pada 111111ggu
pcrtama dan minggu kedua bulan Oktobcr 2006 yang mcliputi :
a) Dampak alas disiplin pegawai
b) Dampak atas pelayanan aparatur terhadap Pelayanan Publik c) Dampak atas pemanfaatan hari libur
d) Dampak posit if atas kesejahteraan pegawai
Pasal 7
Apabila hasil Uji Coba dimaksud pada Pasal I , sctclah dilakukan cvaluasi sebagai maksud Pasal 6 temyata hasilnya berdampak positiflbaik bagi Pegawai dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka penerapannya akan diberlakukan sccara pe�manentlbetlaku efektif.
Pasal 8
Hal-ha! yang belum jelas diatur dalarn Peraturan ini akan diatur lebih lanjut setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar set iap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENETAPAN PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat, maka Pemerintah daerah
b. menyelenggarakan perekrutan Pendamping Profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a}, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan
Masyarakat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 150);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14);
6. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 96).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
PENDAMPING PROFESIONAL KADER PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang cliakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
4. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
/
<:>
6. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan ut.ama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pennukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
7. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
... ; ...
»
,.
\ ._,. ,
BAB IV
PEREKRUTAN, PEMBEKALAN DAN PENETAPAN WKASI
Pasal 5
(1) Perekrutan dilakukan dengan cara diumumkan dimedia elektronik dan koran lokal, syarat pendididkan minimal sarjana (S 1) dan diploma (03) umur maksimal 45 tahun
(2) Mekanisme perekrutan Tenaga Ahli meliputi tes tulis, persentasi dan wawancara, Pendamping Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara, serta Pendamping Lokal Desa meliputi tes tulis, FGD, dan wawancara.
BABV
SUVERSVISI DAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Supervisi dan pembinaan terhadap Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pendamping desa.
(2) Proses supervisi dan pembinaan Pendamping Profesional kader pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
(3) Hasil supervise dan pembinaan yang dilakukan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaporkan ke Bupati Luwu Utara.
BAB VI SANKSI
Pasal 7
(1) Sanksi diberikan kepada Pendamping Profesional Kader
Pemberdayaan Masyarakat apabila :
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik; dan
b. melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
pendamping professional kader pemberdayaan masyarakat
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian,
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan ini akan berlaku pada saat tanggal diundangkan.
\._ .
9. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
10. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tenaga Ahli adalah Fasilitator Kabupaten.
11. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Desa adalah Fasilitator Kecamatan.
12. Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pendamping Lokal Desa adalah Fasilitator Lokal Desa
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkan peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam perekrutan, penetapan, dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3
Tujuan perekrutan dan penetapan dan pembinaan serta sanksi pendamping profesional kader pemberdayaan masyarakat adalah :
a. memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan undang-undang desa; dan
b. pemetaan pendampingan bagi wilayah yang belum mernpunyai pendamping lokal desa.
BAB III TIM SELEKSI
Pasal 4
(1) Sebelum dilakukan perekrutan calon Tenaga Ahli, Pendamping desa, dan Pendamping lokal desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membentuk tim Seleksi Perekrutan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekertaris dan lima orang anggota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mernpunyai tugas dan tanggung jawab mulai dari proses pendaftaran, ujian tertulis, tes FGD, tes wawancara sampai penetapan Pendamping Profesional Kader Pemberdayaan Masyarakat.
•
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2007
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat berperan dalam upaya meningkatkan prodliksi dan produktivitas hasil
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dengan adanya fluktuasi harga pupuk bagi kebutuhan masyarakat petani, perlu
menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2009 pada setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/ MPP/
Kep/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di
Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP .150/3/2003 tentang
Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/
PER/ 6/ 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/ 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
NOMOR 16 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 16 Tahun 2008
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, Puskesmas dan Jaringannya dapat memberikan
pelayanan kesehatan rujukan kepada pasien berdasarkan indikasi
medis;
c. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kwalitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, pemerintah perlu membuat
pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas dan Jaringannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan
Jaringannya.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan
Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 189).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR PEMBIAYAAN
BAB III
PEMBAGIAN JASA MEDIK
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
NOMOR 16 TAHUN 2010
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka pengaturan secara spesifik
terkait metode pencatatan dan penilaian persediaan
dalam kebijakan akuntansi pada Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
c
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ' tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
. '
•·
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1425);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
17. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 88 TAHUN
2016 TENTANG KESIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
DAERAH.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II Huruf D Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
;, .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor dan antar tingkat diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan pembentukan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5214);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5502);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data
tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi.
6. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehinggah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengembalian keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7. Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya
disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggara pengolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
8. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem pengolahan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
9. Simpul Jaringan Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan
pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, serta pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan
DG dan IG tertentu.
.�· . '.
10. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
11. Unit kerja adalah perangkat daerah yang memiliki metadata
dibidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, serta penyimpanan dan DG dan IG.
12. Walidata data adalah perangkat daerah yang melaksanakan penyimpanan, pengarnanan dan penyebarluasan DG dan IG.
13. Penghubung simpul jaringan dalam badan informasi geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian simpul jaringan secara nasioanal.
14. Standar nasional indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh
Badan Standarisasi nasional dan berlaku secara nasional.
15. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalarn mencapai tujuan khusus dam penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelempok orang atau
Badan Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
'I'ujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah :
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasil guna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan
penyebarluasan DG dan IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah adalah:
a. terjaminnya ketersedian data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan;
dan
c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah daerah selaku penyelenggara simpul jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai :
a. penanggung jawab penyelenggaraan penumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari jaringan IG nasional; dan
c. pelaksanaan simpul jaringan IG daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Darah kabupaten luwu utara merupakan walidata dalam simpuljaringan IG daerah.
(2) Seluruh perangkat daerah dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul jaringan IG Daerah.
Pasal6
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {1) dan ayat (2), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembanganjaringan IG daerah.
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Togas dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta
penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan
simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG daerah; dan
d. menyampaikan IG daerah kepada Penghubung Simpul
Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksanaan simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul janngan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan
pemutakhiran DG;
\
. ' ' ...
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang selalu akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG; dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangriya dan menyampaikan metada data kepada Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengumpulan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan jaringan IG daerah.
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN JG DAERAH
Bagian Kesatu
Standar Teknis Jaringan IG Daerah
Pasal 11
(1) Pengaturan standar tekhnis meliputi kriteria tekhnis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar tekhnis data geospisal sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, sistem proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar standar nasional.
(3) Standar tekhnis data geospasial dasar jaringan IG daerah mengacu kepada ketentuan nasioanal yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan jaringan IG daeah.
(4) Standar tekhnis pembangunan metada jaringan IG daerah membuat informasi tema, skala, penanggung jawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
( 1) Pembangunan DG dasar dilakuakan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi penga�ran jenis data, penyajian data dan penanggung jawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spesial yang membuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial
- I t I I •
·'
ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Kabupaten.
(4) Penanggung jawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). ,
BABV
PELAKSANAAN
,-·
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana climaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievalusi setiap tahun serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati Luwu Utara.
BAB VI
PERAN SERTA
Pasal 14
{l) Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan setiap orang.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG
yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/atau IG yang diselenggarakan malalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara.
. . .
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat