PERATURAN SUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN SELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se Kabupaten Luwu Utara diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan Bupati mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mt dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat