Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 83 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. 5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara. 7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara. 8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Puskesmas. 9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas. 11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 ( 1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). (2) UPT sebagaimana di.maksud pada ayat (1), masing• masing dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yang dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala UPT sebagaimana di.maksud pada ayat (2), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. (4) Pembagian wilayah kerja dan mekanisme pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Puskesmas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan. (5) UPT sebagaimana di.maksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 ( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari: a. Kepala Puskesmas ; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; f c. Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. Penanggungjawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial Pengembangan; e. Penanggungjawab Perseorangan (UKP) Laboratorium; dan Upaya Kesehatan Kefarmasian, dan f. Penanggungjawab Jaringan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Kesehatan. Pelayanan Pelayanan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Perturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. (3) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG UPT PUSKESMAS Bagian Kesatu TUGAS DAN FUNGSI Pasal 4 (1) Puskesmas sebagai UPT, mempunyai tugas membantu Dinas dalam melaksanakan kebijakan• kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan sehat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya. b. penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) di wilayah kerjanya (3) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. (4) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana di maksud pada ayat (3) meliputi; a. pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS; b. pelayanan kesehatan lingkungan; c. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM; d. pelayanan gizi yang bersifat UKM; e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; dan f. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat. (5) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan yang disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia masing-masing puskesmas yaitu antara lain: a. pelayanan kesehatan jiwa; b. pelayanan kesehatan gizi masyarakat; c. pelayanan kesehatan tradisional komplementer; d. pelayanan kesehatan olahraga; e. pelayanan kesehatan indera; f. pelayanan kesehatan lansia; g. pelayanan kesehatan kerja; h. pelayanan kesehatan lainnya. (6) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan. (7) Upaya kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, dilaksanakan dalam bentuk: a. Rawatjalan; b. Pelayanan Gawat Darurat; c. Pelayanan satu hari (one day care); d. Home care; dan/atau e. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. (8) Upaya kesehatan perorangan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Bagian Kedua WEWENANG Pasal 5 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, puskesmas berwenang untuk: a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; ,, . . . b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; c. Melaksanakan komunikasi, informasi edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; d. Menggerakan masyarakat untuk mengidenti.fikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain yang terkait; e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat; f. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas; g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; i. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit; Pasal 6 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b, puskesmas berwenang untuk: a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara konfrehensif, berkesinambungan dan bermutu; b. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; c. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; d. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; e. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama internal dan antar profesi; f. Melakukan rekam medis; g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan; h. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan; i. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; j. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan. Pasal 7 (1) Selain penyelenggara fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. (2) Ketentuan mengenai wahana Pendiclikan Tenaga Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Peraturan Perundang-Undangan. BABV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA PUSKESMAS Pasal 8 (1) Kepala Puskesmas mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan kesehatan di Puskesmas untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Puskesmas; b. penyelenggarakan kebijakan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Puskesmas; c. penyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) esensial tingkat pertama diwilayah kerjanya; d. penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya; e. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; f. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; g. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; h. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT; i. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan masyarakat; j. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat; k. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan kesehatan masyarakat; I. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPI'; m. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Togas dan Uraian Togas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasal 9 (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala Puskesmas dalam rnengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkungan Puskesmas yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mmeliputi: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT; h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi; i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum; k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas. Bagian Ketiga Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 (1) Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu kepala Puskesmas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan upaya kesehatan masyarakat dan keperawatan kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Uraian tugas Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut; . ' a. Menyusun rencana program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pelaksanaan tugas; c. Mendistribusikan dan member pentunjuk pelaksanaan tugas; d. Mamantau dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup yang menjadi tanggung jawab program dan kegiatan UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; e. Menyusun rancangan, mengoreksi, manfaat dan / atau menandatangani naskah dinas; f. Melakukan koordinasi serta meyiapkan bahanpenyusunan program kerja; g. Melaksanakan promosi kesehatan termasuk UKS; h. Melaksanakan pelayalanan kesehatan lingkungan; i. Melaksanakan kesehatan KIA-KB yang bersifat UKM; j. Melaksanakan pelayanan gizi yang bersifat UKM; k. Melaksanakan pelayanan pencegahan dan pengedalian penyakit; 1. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; m. Melakukan pemantau, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagi.an Keempat PENANGGUNG JAWAB UKP DAN KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM Pasal 11 (1) Penanggung Jawab UKM Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Puskesmas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan upaya kesehatan masyarakat pengembangan yang menjadi kewenangannnya sesuai peraturan perundang - undangan; (2) Uraian tugas penanggungjawab UKM Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sabagai berikut a. Menyusun rencana program dan kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; .., c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan jawab UKM tugas dalam lingkup tanggung yang berkaitan dengan UKM Pengembangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. Melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa; f. Melaksanakan pelayanan kesehatan gizi masyarakat; g. Melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer; h. Melaksanakan pelayanan kesehatan olah raga; i. Melaksanakan pelayanan kesehatan indera; j. Melaksanakan pelayanan kesehatan lansia; k. Melaksanakan pelayanan kesehatan kerja; 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan lainnya; m. Menilai pretasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; n. Melakukan pemantauan,monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Kelima PENANGGUNG JAWAB UKP DAN KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM Pasal 12 ( 1) Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium mempunyai tugas membantu Kepala Puskesmas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, kefarmasian, dan laboratorium yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang - undangan; (2) Uraian tugas penanggung jawab UKP, Kefarmasian dan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut; a. Menyusun rencana program dan kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk c. pelaksanaan tugas; Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup tanggung jawab UKP yang berkaitan dengan UKP dan Kefarmasian dan Laboratorium untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. Mengumpulkan bahan dalam rangka pelaksanaan tugas; e. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; f. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan umum; g. Melaksanakan kesehatan gigi dan mulut; h. Melaksanakan pelayanan gawat darurat; 1. Melaksanakan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP; j. Melaksanakan pelayanan persalinan; k. Melaksanakan pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan layanan rawat inap; 1. Melaksanakan pelayanan kefarmasian; m. Melaksanakan pelayanan laboratorium; n. Menilai pretasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; o. Melakukan pernantauan, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; p. Melaksanakan tugas kedinasannya lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Keenam PENANGGUNG JAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Pasal 13 I;· i (1) Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membantu kepala Puskesmas · dalam mengoordinasikan dan melaksanakan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasiltas pelayanan kesehatan yang menjadi kewenangan sesuiai peraturan perundang - undangan; (2) Uraian tugas penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), sebagai berikut ; a. Menyusun rencana program dan kegiatan Jarngan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tuas; d. Mengumpulkan bahan pelaksanaan tugas; dalam rangka .- e. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; f. Memantau dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas puskesmas pembantu; g. Melaksanakan puskesmas keliling; h. Membina, menetapkan Bidan Desa, serta mengawasi pelaksanaan tugas Bidan Desa; i. Melaksanakan dan mengelola jejarigan fasilitas pelayanan kesehatan; J. Mengoordinasikan dan mengatur pelaksanaan kegiatan jejaring pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; k. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis pengelolaan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasiltas pelayanan kesehatan; 1. Melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya; m. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; n. Melakukan pemantauan, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. BAB VI TATA KERJA ........ Pasal 14 ( 1) Kepala OPT dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsif koordinasi, intergrasi, dan sinkronisasi dengan yang dipimpinnya. (2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing. (3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. ' .• ( . ' BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 15 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 16 Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 95) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini. ' . Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 83 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.83
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan