PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 4 TAHUN . 2017 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ( 1) Pekerjaan dilaksanakan dengan sistem Padat Karya dan Swakelola. (2) RAB dibuat dengan memperhatikan harga satuan lokal. (3) Harga Satuan Lokal disetujui dengan Keputusan Bersama dengan BPD. (4) RAB Wajib di asistensi oleh Tenaga Ahli lnfrastruktur Kabupaten. (5) Pajak pada RAB dihitung dengan cara dimasukkan bersama harga material dan al.at. (6) Operasional TPK, Operasional Pemeriksa dan Biaya Desain RAB Jumlah persennya tidak dimunculkan di RAB. (7) Data Survey hasil pengukuran lapangan Wajib dilampirkan sebagai dasar pembuatan Gambar Desain (8) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dibuat dalam bahasa sederhana yang mudah dipahami masyarakat, sebagai dasar pedoman bagi TPK melaksanakan kegiatan dilapangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat