Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 78 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017. Pasall Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se Kabupaten Luwu Utara diubah, sehingga berbunyi sebagairnana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No.78
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan