Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Lalu Lintas, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mengoptimalkan pemberian sanksi perlu dilakukan pengempisan ban kendaraan, maka Peraturan Wall Kota tersebut perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG TATACARA PENGUNCIAN BAN, PENDEREKAN, DAN ATAU PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 11.a dan 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Padang.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas
Perhubungan Kota Padang.
5. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
6. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum
7. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas reI.
8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
9. Dihapus.
10. Lokasi parkir adalah tempat/Iokasi yang telah ditentukan sebagai lokasi parkir kendaraan.
11. Penderekan adalah proses pengangkatan kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang dimulai dari menderek, menyimpan, sampai dengan mengembalikan kendaraan kepada pemilik/pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
11.a Pemindahan adalah proses memindahkan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dimulai dari pengangkatan, penyimpanan sampai dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik/ pengemudi/penanggung jawab kendaraan.
12. Penguncian ban adalah penguncian ban kendaraan bermotor.
13. Tempat Penyimpanan Kendaraan Bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor.
14. Pengempisan adalah proses pengurangan angin ban kendaraan bermotor
sampai dengan habis anginnya.
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2
(1) Setiap kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang parkir pada tempat-tempat
yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban, dan pemindahan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
(2) Setiap kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih yang parkir pada tempat-
tempat yang dilarang dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dilakukan pengempisan ban, penguncian ban dan penderekan kendaraan bermotor ke tempat yang telah disediakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal3 diubah sehingga Pasal3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengendara kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor roda 2 (dua) datang sebelum kendaraan bermotor dipindahkan, maka kepada pemilik atau pengendara dikenakan sanksi tilang dan kendaraan dikembalikan kepada pemilik atau pengendara.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat maka kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang telah dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke tempat yang disediakan.
4. Ketentuan ayat (1)Pasal4 diubah sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengempisan dan penguncian ban kendaraan bermotor roda 3 (tiga) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap kendaraan yang pemilik atau pengemudi kendaraan tidak berada di tempat paling lama 15 (lima belas) menit sejak ditemukan oleh Tim Pelaksana.
(2) Dalam hal pemilik atau pengendara kendaran bermotor datang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembukaan kunci dan kepada pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor dikenai tilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
maka kendaraan bermotor diderek ke tempat yang telah disediakan.
(4) Pada tempat parkir kendaraan bermotor yang telah diderek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipasang papan informasi oleh Tim Pelaksana yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diderek ke tempat yang disediakan.
(5) Terhadap penderekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pemilik
atau pengemudi kendaraan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal15
(1) Apabila dalam jangka waktu lx24 jam kendaraan bermotor tidak diurus
oleh pengemudi/ pemilik maka Dinas menyurati pemilik kendaraan sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada kantor Samsat.
(2) Dalam hal kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir belum melakukan pembayaran biaya penderekan dan atau pemindahan, dikenakan biaya penyimpanan/ penampungan terhadap kendaraan bermotor dengan perhitungan paling banyak 6 (enam) hari dikali biaya penderekan/ pemindahan kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemilik kendaraan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka kendaraan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal16 diubah sehingga Pasal16 berbunyi sebagai berikut: Pasal16
(1) Bendahara penerimaan pada Dinas menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dilakukan penderekan dan atau pemindahan dan jangka waktu penyimpanan kendaraan.
(2) Penghitungan jangka waktu pemindahan dan penyimpanan kendaraan
dimulai sejak penderekan kendaraan sebagaimana waktu yang tercantum didalam berita acara serah terima dengan tim pelaksana.
(3) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan oleh pemilik, pengemudi atau
penanggung jawab kendaraan kepada :
a. Bendahara penerimaan atau Pembantu Bendahara Penerimaan Dinas pada loket yang ditentukan; atau
b. Secara online ke Kas Daerah, yang nomor rekeningnya diperoleh dari
Bendahara Penerimaan.
(4) Atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan diberikan bukti pembayaran berupa Lembar I SKRD atau struk atau cetakan bukti transaksi online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Wall Kota Padang Nomor 32 Tahun 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 23.A Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Pers mempunyai peranan penting sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian informasi perlu dilakukan kerjasan dengan Perusahaan Pers;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama dengan Perusahaan Pers;
UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 1999, UU No 32 Th 2002, UU No 14 Th 2008, UU No 11 Th 2008, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 61 Th 2010, Permendagri No 22 Th 2020, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Persyaratan
Verifikasi
Kerjasama Media
Evaluasi
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2014
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PADANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya anak yang berhadapan dengan hukum;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Sistim Peradilan Pidana Anak dan Pasal 67 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) tahun perlu membentuk peraturan Walikota; .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alur dan Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ,
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tabun 2012
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tabun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG ALUR DAN PROSEDUR PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. REAHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
3. PEMBIAYAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan PNS telah diatur Perwako Padang No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Padang. bahwa untuk mengakomodir penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, penerimaan yang disebabkan oleh perubahan kelas jabatan dan cuti PSN, maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 61 Tahun 2016, Perwako Padang No. 12 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 5 Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah.
2. Diantara angka Pasal 9 dan Pasal 10 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A
3. Ketentuan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 66 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Padang Tahun 2018 Kegiatan Evaluasi dan Singkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
ten tang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupateri/Kota, telah dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat Kota Padang;
bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Nomor 67 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KEGIATAN EVALUASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2018, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2018 kegiatan Evaluasi dan Sinkronisasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Padang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemungutan pajak reklame telah diatur dalam Perwako Padang No. 89 Tahun 2021. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan ketaatan pembayaran pajak reklame maka dasar pengenaan pajak reklame perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, PP no. 12 Tahun 2019,PD No. 8 tahun 2011, PD No. 6 tahun 2016, PD No 1 tahun 2018, PERWA No.89 tahun 2021
1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR
2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut:
a. jenis reklame
b. bahan yang digunakan untuk reklame
c. lokasi penayangan reklame
d. waktu penayangan
e. jangka waktu penayangan
f. jumlah reklameg
g. ukuran media reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
peraturan wali kota padang no 6 tahun 2022
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat