Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa Pemerintah Daerah, diperlukan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksankan berdasarkan kepastian hukum, kemnfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel;
b. bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah daerah dapat terlaksana dengan optimal dan mampu mendukung persaingan yang sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja penyedia barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Penyedia Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Perpres No 16 Th 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah No 9 Th 2018, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Tugas dan Wewenang
Penilaian Kinerja
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi tim pelaksana kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honirarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 10 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota padang No 7 Th 2020
Isi Peraturan Ini sebagai berikut:
Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran
Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dibangun kesadaran bela negara melalui sikap mental dan prilaku pemuda;
b. bahwa untuk terwujudnya hal tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap pemuda sehingga mempu menjadi kader pemuda tangguh bela negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
UU No 9 Th 1956, UU No 40 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, Permendagri No 38 Th 2011, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 7 Th 2019
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Kader Pemuda Tangguh Bela Negara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dan Pengendalian Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pembangunan fisik kota yang sesuai dengan rencana kota, perlu Keterangan Rencana Kota yang diberikan Pemerintah Kota Padang kepada setiap orang atau pelaku usaha, sehingga setiap perencanaan dapat terlaksana dengan tertib;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum bagi setiap orang atau pelaku usaha dalam pelaksanaan pembangunan, perlu diatur pemnfaatan dan pengendalian ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hururf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang;
UU No 9 Th 1956, UU No 26 Th 2007, UU No 1 Th 2011, UU No 2 Th 2012, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 36 Th 2005, PP No 14 Th 2016, Perda Kotamadya DT II Padang No 07/PD/1978, Perda No 4 Th 2012, Perda Kota Padang No 7 Th 2015
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Keterangan Rencana Kota
Penerbitan Persetujuan Perubahan KRK-LING
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 264 ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dan pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalin dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembengunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 70 Th 2019, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Th 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Th 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat No 20 Th 2021, Perda Kota Padang No 18 Th 2004, Perda Kota Padang No 01 Th 2008, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota Padang No 6 Th 2019
Peraturan ini menyatakan:
Rencana kerja pemerintah daerah adalah untuk periode satu tahun tercantum dalam lampiran.
RKPD digunakan untuk pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah dan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah kota padang serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara daerah
Organisasi perangkat daerah wajib membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran paling lambat tanggal sepuluh di bulan berikutnya guna menjadi masukan dan bahan pertimbangan, analisa dan evaluasi anggaran perangkat daerah tahun 2021
Badan Perencanaan pembangunan daerah kota padang memverifikasi kesesuaian antara rencana kerja perangkat daerah tahun 2022 dengan rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peningkatan kepastian dan tertib usaha yang kompetitif dalam pemenuhan kebutuhan konsumen;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan di Kota Padang dan agar keberadaan Toko Swalayan dapat berjalan secara berdampingan, berkembang dan saling menguntungkan dengan pasar rakyat dan usaha mikro dan atau kecil, maka diperlukan penataan dan pembinaan Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan;
UU No 9 Th 1956, UU No 7 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 29 Th 2021, Permen Perdaganagn No 8 Th 2020, Permen Perdagangan No 23 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Penataan
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaporan
Larangan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sekaligus sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan suatu instrumen kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk penghapusan sanksi administratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, Walikota karena jabatannya diberikan wewenang untuk menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hururf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cata Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Perda Kota Padang No 7 Th 2011, Perda Kota Padang No 1 Th 2018
Peraturan ini berisi:
-Sanksi administratif adalah tanggungan berupa denda akibat pajak yang terutang, terlambat dibayar dalam masa pajak dalam bagian tahun pajak berkenaan
-Utang pajak adalah pokok pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif
-Penghapusan sanksi administratif dilakukan dalam masa bencana yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah, dan upaya penyelesaian tunggakan PBB-P2
-Walikota menghapuskan sanksi administratif PBB-P2 tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 juli 2021 s.d 30 september 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari akibat minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur pedoman dan atat cara pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Taat Cara Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol;
UU No 9 Th 1956, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 11 Th 1962, PP No 17 Th 1980, Keppres No 3 Th 1997, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 8 Th 2012, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Subjek dan Objek Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian
Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Padang No 52 Th 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagai dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun, telah ditetapkan Rencana Kerja Satuan kerja Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 106 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 86 Thun 2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir rencana kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;
UU No 9 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2008, Pp No 12 Th 2019, Permendagri No 77 Th 2020, Permendagri No 86 Th 2017, Permendagri No 130 Th 2018, Permendagri No 90 Th 2019, Permendagri No 17 Th 2021, Perda Provinsi Sumatera Barat No 7 Th 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Th 2016, Pergub Provinsi Sumatera Barat No 20 Th 2021, Perda kota Padang No 18 Th 2004, Perda kota Padang No 6 Th 2016, Perda kota Padang No 6 Th 2019.
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kedudukan Renja Perangkat Daerah, Sistematika Renja Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 59 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian InternSubsidi, PSO
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktifitas komoditas pertanian, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pemanfaatannya guna mendukung ketahana pangan memiliki peran yang sangat penting;
b. bahwa pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah, yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan pupuk untuk usaha tani;
c. bahwa agar pupuk bersubsidi bisa diakses petani dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu, perlu diatur Pengelolaan Pupuk Bersubsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
UU No 9 Th 1956, UU No 41 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 17 Th 1980, PP No 8 Th 2001, PP No 18 Th 2010, Perpres No 77 Th 2005, Permen Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013, Permen Pertanian No 67/Permentan/SM.050/12/2016, Kepmen Pertanian No 237/Kpts/OT.210/3/2003, Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persiapan, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pembinaan Pupuk Bersubsidi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat