PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perfilman. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian
Golongan C. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
HO Staadsblad No. 226 Tahun 1926
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 45 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 15 Tahun 1990
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1516 tahun 1981
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 200
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002
7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002
8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004
9. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004
10. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004
11. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005
12. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan
kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2008
UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 17 tahun 1980
PP No. 22 Tahun 1983
PP No. 41 Tahun 1993
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 61 Tahun 2009
PP No. 69 Tahun 2010
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 32 tahun 1999
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b. Retribusi Terminal
c. Retribusi Tempat Khusus Parkir
d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/Villa
e. Retribusi Rumah Potong Hewan
f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2002
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2001
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2001
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 30 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 25 Tahun 2002
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan
kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2006
UU No. 18 Tahun 2008
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1999
PP No. 52 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2000
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 / PRT/M/ 2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009,
Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Retribusi Jasa Umum meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2001
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2004
7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 29 Tahun 2002
8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2002
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 14 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Keputusan Menteri dalam Negeri No. 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
Perda Kota Padang No. 01 Tahun 2008
Perda Kota Padang No. 16 Tahun 2008
Pajak Daerah meliputi:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Reklame
c. Pajak Penerangan Jalan
d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
e. Pajak Parkir
f. Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2002
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2002
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 22 Tahun 2002
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat