Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak Dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan;
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wah Kota ten tang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerab Kota Padang Nomor 9 Tabun 2019.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA KONTRAK DAN PELAKSANA KEGIATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas tahun anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaima dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembiayaan honorarium tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit elaksana Teknis Daerab Puskesmas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama Pemko Padang dengan Pemda di luar negeri/lembaga di luar negeri, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group) yang akan menindaklanjuti rencana tindak kerjasama kota kembar Kota Padang dan rencana kerjasama Pemko Padang dengan pihak luar negeri. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group), perlu diatur Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019, Perwako No. 108 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Rapat Kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama diberikan sebesar Rp150.000 per orang per rapat. Standar Biaya adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kelompok Kerja Bersama yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwako Padang No. 89 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur tambahan penghasilan bagi PNS dilingkungan pemda telah ditetapkan Perwako Padang No. 89 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 13A Tahun 2019. Bahwa dengan adanya perubahan penerima tambahan penghasilan, maka Perwako tersebut perlu diubah dan disesuaikan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 1966, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 89 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 89 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 13.A Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 9 dihapus
2. Ketentuan ayat 91) dan ayat (2) Pasal 11 diubah
3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang perlu diberikan honor.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2019
Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang tahun 2020 adalah standar biaya anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12.A Tahun 2019
STANDAR BIAYA HONORARIUM RAPAT PENYUSUNAN FINALISASI RENCANA PENYUSUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, PENYUSUNAN FINALISASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS, VERIFIKASI RENSTRA PERANGKAT DAERAH DAN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12.A, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 telah diatur dalam peraturan walikota padang no 67 tahun 2018 tentang pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 (berita daerah tahun 2018 no 67);
b. bahwa standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah tidak terakomodir dalam peraturan walikota tersebut dan karenanya perlu diatur standar biaya tersendiri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingjkungan hidup strategis verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok-pokok pikiran dewan perwakilan rakyar daerah
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 86 tahun 2017, Perda kota padang No 18 tahun 2004, Perda kota Padang no 6 tahun 2014, Perda kota padang No 6 tahun 2016, perda Kota Padang No 10 tahun 2018, Perwali Padang No 83 tahun 2018
Pasal 1, standar honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah sebesar Rp400.000,-
pasal 2, Standar biaya dalam pasal 1 di bayarkan maksimal satu kali rapat per hari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39A Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39A, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 39a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Padang No 83 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Tahun 2018 Nomor 10), telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 83 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Noor 34 Tahun 2019 (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 34);
bahwa dengan adanya beberapa rekening Belanja Kegiatan SKPD yang belum diakomodir
dalam DPA SKPD, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disempurnakan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Anggaran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERWAKO PADANG NO 83 TAHUN 2018 TENTANG APBD TA 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasall
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 2.779.316.912.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan AsH Daerah Rp. 824.377.000.000,00
2. Dana Perimbangan
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang
Sah
Rp. Rp.
1.572.720.218.000,00
282.219.694.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.679.316.912.000,00
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Tidak Langsung :
. a) Belanja Pegawai b) Belanja Bunga
c) Belanja Hibah
d) Belanja Bantuan Sosial
e) Belanja Bantuan Keuangan
f) Belanja Tidak Terduga
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp.
1.166.668.922.158,00
4.198.402.972,00
42.504.775.000,00
12.663.140.000,00
888.309.104,00
9.175.329.834,00
1.236.098.879.068,00
2. Belanja Langsung :
a) Belanja Pegawai
b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Modal
Jumlah Belanja Langsung
Jumlah Belanja
Surplus / Defisit
Rp. Rp.
Rp.
99.145.162.455,00
797.158.857.076,00
594.703.013.219,00
1.491.007.032.750,00
2.727.105.911.818,00 (47.788.999.818,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
Pembiayaan Netto
Rp. Rp.
Rp.
100.000.000.000,00
52.211.000.182,00
47.788.999.818,00
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan
kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan
telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang
Utara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil
penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa
ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Batas Kelurahan Ulak
Karang Selatan Kecamatan Padang Utara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN ULAK KARANG SELATAN KECAMATAN PADANG UTARA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN ULAK KARANG SELATAN
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat