Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 89 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 13.A Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 9 dihapus 2. Ketentuan ayat 91) dan ayat (2) Pasal 11 diubah 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat