Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Perwako Padang No. 89 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 89 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 13.A Tahun 2019 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 9 dihapus 2. Ketentuan ayat 91) dan ayat (2) Pasal 11 diubah 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IVA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Padang No. 89 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan