Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39A Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Perwako Padang No 83 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERWAKO PADANG NO 83 TAHUN 2018 TENTANG APBD TA 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasall Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 2.779.316.912.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah 1. Pendapatan AsH Daerah Rp. 824.377.000.000,00 2. Dana Perimbangan 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. Rp. 1.572.720.218.000,00 282.219.694.000,00 Jumlah Pendapatan Rp. 2.679.316.912.000,00 b. Belanja Daerah: 1. Belanja Tidak Langsung : . a) Belanja Pegawai b) Belanja Bunga c) Belanja Hibah d) Belanja Bantuan Sosial e) Belanja Bantuan Keuangan f) Belanja Tidak Terduga Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 1.166.668.922.158,00 4.198.402.972,00 42.504.775.000,00 12.663.140.000,00 888.309.104,00 9.175.329.834,00 1.236.098.879.068,00 2. Belanja Langsung : a) Belanja Pegawai b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Modal Jumlah Belanja Langsung Jumlah Belanja Surplus / Defisit Rp. Rp. Rp. 99.145.162.455,00 797.158.857.076,00 594.703.013.219,00 1.491.007.032.750,00 2.727.105.911.818,00 (47.788.999.818,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan 2. Pengeluaran Pembiayaan Netto Rp. Rp. Rp. 100.000.000.000,00 52.211.000.182,00 47.788.999.818,00 Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39A Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Padang No 83 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
39A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 39a
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan