ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Tahun 2018 Nomor 10), telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 83 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Noor 34 Tahun 2019 (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 34);
bahwa dengan adanya beberapa rekening Belanja Kegiatan SKPD yang belum diakomodir
dalam DPA SKPD, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disempurnakan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Anggaran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018.
- PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERWAKO PADANG NO 83 TAHUN 2018 TENTANG APBD TA 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasall
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 2.779.316.912.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan AsH Daerah Rp. 824.377.000.000,00
2. Dana Perimbangan
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang
Sah
Rp. Rp.
1.572.720.218.000,00
282.219.694.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.679.316.912.000,00
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Tidak Langsung :
. a) Belanja Pegawai b) Belanja Bunga
c) Belanja Hibah
d) Belanja Bantuan Sosial
e) Belanja Bantuan Keuangan
f) Belanja Tidak Terduga
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp.
1.166.668.922.158,00
4.198.402.972,00
42.504.775.000,00
12.663.140.000,00
888.309.104,00
9.175.329.834,00
1.236.098.879.068,00
2. Belanja Langsung :
a) Belanja Pegawai
b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Modal
Jumlah Belanja Langsung
Jumlah Belanja
Surplus / Defisit
Rp. Rp.
Rp.
99.145.162.455,00
797.158.857.076,00
594.703.013.219,00
1.491.007.032.750,00
2.727.105.911.818,00 (47.788.999.818,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
Pembiayaan Netto
Rp. Rp.
Rp.
100.000.000.000,00
52.211.000.182,00
47.788.999.818,00
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
|