Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo; maksud dan tujuan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; bidang usaha; modal dasar; organ BUMD; dewan pengawas; direksi; kepegawaian; tahun buku dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tuntutan dan ganti rugi; pembubaran; ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
19 Halaman. Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah kepada Pemeritah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu dilakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan lain-lain pendapatan asli daerah di luar pajak daerah dan retribuasi daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; hibah kepada pemerintah daerah sebagai komponen lain-lain pendapatan asli daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang perlu dimaksimalkan oleh daerah untuk kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang hibah kepada pemerintah daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hibah kepada pemerintah daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip umum; ketentuan penerimaan; ketentuan pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari V bab dan 12 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
7 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2002
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk kurung waktu lima tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2006, PP No. 15 Tahun 2010, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dengan ketentuan umum; ruang lingkup; sistematika RPJMD; perubahan RPJMD; pengendalian dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VII bab dan 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
8 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan air bersih yang layak konsumsi untuk hajat hidup rakyat di Kabupaten Halmahera Tengah, dibutuhkan penyertaan modal daerah kepada PDAM; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011, dan Perda Kab. Halteng No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan penyertaan modal; sumber dana; bentuk dan jumlah penyertaan modal; syarat dan tata cara penyertaan modal; hak dan kewajiban; bagi hasil; sanksi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
9 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahaan umum daerah di Kabupaten Halmahera Tengah; untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada perusahaan umum daerah di bidang penyediaan air minum; perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah didirikan berdasarkan Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah; untuk meningkatkan kinerja dan peranan perusahaan umum daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum, perlu mengganti Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 48 Tahun 2006, PP No. 122 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pembentukan nama dan logo; bentuk badan hukum dan kedudukan; kepemilikan; asas, maksud dan tujuan; fungsi; kegiatan usaha; modal; organ PDAM Tirta Halmahera Tengah; kepengurusan; rapat direksi; kepegawaian; pensiun; tahun buku; laporan perhitungan laba rugi dan neraca; penetapan dan penggunaan laba bersih; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerjasama dengan pihak ketiga; standar operasional prosedur; ketentuan tarif; perubahan status perusahaan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XXVII bab dan 58 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Perda Kab. Halteng No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah.
26 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang badan usaha milik desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang badan usaha milik desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan BUM Desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI bab dan 39 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dengan semakin banyaknya penyimpangan pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan dan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang dapat menyebabkan kerugian moril dan/atau materiil kepada pekerja, perlu dilakukan pengawasan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan indutrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1951, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 62 Tahun 2012, dan Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup pengaturan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan; pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh; izin operasional PPJP; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XII bab dan 39 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
15 halaman. Lampiran: 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang merupakan tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu pengaturan mengenai penanggulangan HIV dan AIDS di daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS; hak, kewajiban dan larangan; KPA; peran serta masyarakat; pembiayaan; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 34 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sagu merupakan sumber daya alam yang mempunyai peranan penting bagi masyarakat sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang patut dikelola dan dilestarikan keberadaannya demi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan, mengakibatkan areal tumbuh kembang tanaman sagu semakin tergerus dan berpotensi punah sehingga perlu dikelola dan dilestarikan; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian tanaman sagu, maka dibutuhkan peraturan terkait pengelolaan dan pelestarian sagu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian sagu.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dan pelestarian sagu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pengelolaan dan pelestarian sagu; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; BPPS; pembinaan dan pengawasan; perizinan; larangan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 17 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
7 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penataan kembali susunan perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan daerah ini terdiri dari 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 2.
6 halaman. Penjelasan: 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat