Dalam peraturan daerah ini diatur tentang badan usaha milik desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan BUM Desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI bab dan 39 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat