Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup pengaturan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan; pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh; izin operasional PPJP; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XII bab dan 39 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat