Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hibah kepada pemerintah daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip umum; ketentuan penerimaan; ketentuan pengelolaan; pertanggungjawaban dan pelaporan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari V bab dan 12 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat