Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempatan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten diberikan wewenang untuk melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinas daerah kabupaten/ kota dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada dinas dan badan daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis, bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Yahukimo. Kedudukan UPTD PPA berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UPTD PPA bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan dasar bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Susunan organisasi UPTD PPA terdiri atas: a. Kepala UPTD PPA; b. Subbagian tata usaha; c. Pelaksana; dan d. Kelompok jabatan fungsional. Kepala UPTD dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD PPA diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol, Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022.
pada peraturan bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol, Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Yahukimo. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan partisipasi;dan pendanaan. Subjek Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : Perorangan melakukan 5 M, mencuci tangan, menggunakan Masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas; Pelaku Usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 5 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan Pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 5 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang). Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan/atau Gugus Tugas di setiap tingkatan wilayah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Bupati melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 44 Tahun 2020
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kampung dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Yahukimo dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan pembinaan dan penataan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan, secara lebih baik, tertib dan teratur, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Yahukimo. RT dan RW adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berkedudukan di Kampung dan Kelurahan diakui serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kampung dan Kelurahan. RT di Kampung dan Kelurahan mempunyai tugas: a. membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kampung dan Kelurahan; b. memelihara kerukunan hidup warga; dan c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. RW di Kampung/ Kelurahan mempunyai tugas : a. menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; b. membantu kelancaran tugas pokok LPMD/LPMK di Kampung/Kelurahan dalam bidang pembangunan. RT dan RW dibentuk disetiap Kampung dan Kelurahan. Setiap Pembentukan RT dan RW ditentukan luas dan batas-batas wilayah kerjanya oleh Pemerintah Kampung/Kelurahan, melalui kesepakatan musyawarah dari warga atau kepala keluarga setempat yang difasilitasi oleh Kepala Kampung dan Lurah. Pemilihan Pengurus RT/RW dilakukan dengan musyawarah dari setiap Kepala Keluarga yang ada di lingkungan bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Penegelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang- Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo 02 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Yahukimo. Kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampa sejenis sampah rumah tangga memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.Pendanaan penyelenggaraan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pungutan retribusi adalah salah satu sumber pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat mewujudkan kemandirian daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993.
pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Retribusi Pelayanan Khusus Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan jasa pelayanan tempat khusus parkir. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan tempat khusus parkir diberikan. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Subjek retribusi membayar retribusi di lokasi pelayanan parkir di tempat khusus parkir kepada petugas pemungut atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. Hasil dari penerimaan Retribusi dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dab Batuan pada Kabupaten Yahukimo. Termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan adalah kegiatan pengolahan mineral bukan logam dan batuan yang belum dipungut pajak mineral bukan logam dan batuan yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan. Pendataan objek dan subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan dengan memberikan Formulir Pendataan kepada orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Pendaftaran Wajib Pajak menggunakan formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Badan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta untuk percepatan dan kemandirian pembangunan dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa rekreasi dan olahraga merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk itu, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana olahraga dan sekaligus tempat rekreasi untuk melakukan relaksasi badan. Oleh karena itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Yahukimo diperlukan regulasi yang mengatur tentang tempat Rekreasi dan Olahraga untuk dilakukan pungutan retribusi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan atas nama tempat rekreasi, keramaian dan jumlah pengunjung dan jangka waktu penggunaannya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Yahukimo. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Serta Hansip Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Satgas Kampung Ketua dan Anggota BAMUSKAM. Jumlah keseluruhan anggota Aparat Kampung pada tiap Kampung adalah 7 orang. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang dananya bersumber dari ADD. Ketua dan Anggota BAMUSKAM diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini ditur tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah pada Kabupaten Yahukimo. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Tarif penggunaan pajak air tanah dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) klasifikasi yaitu: a. Niaga; dan b. Industry. Tarif pajak air tanah ditatapkan sebesar 10% (dua puluh perseratus). Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) yang terutang dengan cara mengalirkan tariff pajak sebesar 10% (dua puluh perseratus) dengan NPA (volume pemakaian air per meter kubik dan harga satuan) sebagaimana rumus sebagai berikut: BPPAT = NPA (volume x harga satuan) x 10%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat