Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Khusus Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah pada Kabupaten Yahukimo. Standar biaya khusus operasional pengawasan diberikan secara lumpsum kepada Pengendali Mutu/Penanggung jawab setinggi- tingginya sama dengan jumlah Laporan Hasil Pengawasan yang diterbitkan. Pertanggungjawaban biaya khusus operasional pengawasan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani seluruh personil Tim Pengawas disertai dokumen pendukung yang diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat