Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Yahukimo. Strategi Eliminasi Malaria dilaksanakan sebagai berikut: a. peningkatan komitmen pemerintah kabupaten, distrik kelurahan dan kampung terhadap pelaksanaan program eliminasi malaria. b. peningkatan pengalokasian dana untuk program eliminasi malaria. c. peningkatan ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi didukung sistem rujukan yang memadai. Kabupaten Yahukimo dinyatakan tereliminasi malaria apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak ditemukan kasus lokal malaria atau tidak ditemukan penularan malaria setempat. Segala biaya akibat dikeluarkanya peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Yahukimo, kontribusi pihak swasta dan mitra pengendalian malaria, serta sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat